Sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap (gage) di Jakarta mulai berlaku hari ini. Di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sudah ada 3 kendaraan yang kena tilang pagi ini.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (1/9/2021) hingga pukul 09.35 WIB, ada tiga mobil yang melanggar aturan gage. Ketiga mobil itu ditilang secara manual oleh petugas kepolisian.
Mobil yang ditilang berpelat genap. Saat hendak diputarbalikkan, mobil terus melaju hingga akhirnya diberi tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf, Bapak, pelatnya genap, hari ini ganjil," kata petugas kepolisian.
Seorang pengendara mobil yang kena tilang bernama Hardi mengaku tidak sadar jika hari ini merupakan tanggal ganjil. Dia mengatakan biasa melewati Jalan MH Thamrin untuk menuju kantor.
"Saya tuh salah mobil, kemarin ganjil sekarang ganjil lagi, saya kan biasa tukeran jadi saya nggak sadar kemarin habis ganjil sekarang ganjil lagi. Kaget saya, saya kan biasa lewat sini," kata Hadi
"Ya risiko sih emang saya salah. Ditilang mau ke kantor," sambungnya.
Hal yang sama diakui David, pengendara lainnya yang kena tilang. David mengatakan tidak mengetahui hari ini tanggal ganjil.
"Sekarang udah mulai penindakan kita, Bapak, mohon maaf ya," kata petugas kepolisian.
"Saya kira nggak ada (tanggal) 31, lupa saya. Jarang lewat sini, tadi dari pasar sekarang mau pulang. Ya kalau memang salah nggak apa-apa prosedur kita ikutin," kata David.
David menuturkan dirinya sudah mengetahui ada aturan ganjil-genap. Dia beralasan jarang keluar rumah sehingga lupa tanggal hari ini.
"Udah tahu (gage). Saya kira tanggal 2, habis ganjil pasti genap kan, jarang keluar juga sering di rumah jadi lupa ya ikutin aja, bukan mau sengaja," ujarnya.
Sementara itu, pengendara mobil lainnya yang ditilang enggan memberi komentar. Dari data yang terlihat, pengendara mobil tersebut merupakan pegawai swasta.
Sementara itu, arus lalu lintas di lokasi tampak ramai lancar. Nantinya data tilang manual ini akan diserahkan ke pos polisi di Bundaran HI untuk selanjutnya dikirim ke TMC Polda Metro Jaya agar tidak ada tilang dobel dari e-TLE.
Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya memperbarui aturan mengenai pelaksanaan ganjil-genap (gage) di tiga ruas jalan Jakarta. Mulai Rabu (1/9), para pelanggar ganjil-genap bakal dikenai tilang oleh polisi.
"Diberlakukan tilang gage mulai 1 September besok," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8).
Sambodo mengatakan penerapan tilang ini usai pihaknya melakukan analisis dan diskusi dari sejumlah pihak terkait. Sistem tilang pelanggar gage itu nantinya bakal menggunakan dua sistem.
"Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo.
(eva/eva)