Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama karena videonya yang dianggap menistakan Injil yang diunggah oleh akun YouTube Tri Datu. Dittipidsiber Bareskrim Polri kini tengah menelusuri pemilik dari akun TriDatu itu.
"Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Ramadhan mengatakan penyidik belum bisa memintai keterangan Yahya Waloni lebih lanjut. Sebab, Yahya Waloni saat ini masih menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kan yang bersangkutan masih dibantar di rumah sakit," terangnya.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Simak juga 'Yahya Waloni Sakit, Status Penahanannya Dibantarkan':