Polri Telusuri Akun YouTube TriDatu yang Sebar Video Yahya Waloni

Polri Telusuri Akun YouTube TriDatu yang Sebar Video Yahya Waloni

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 10:32 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama karena videonya yang dianggap menistakan Injil yang diunggah oleh akun YouTube Tri Datu. Dittipidsiber Bareskrim Polri kini tengah menelusuri pemilik dari akun TriDatu itu.

"Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Ramadhan mengatakan penyidik belum bisa memintai keterangan Yahya Waloni lebih lanjut. Sebab, Yahya Waloni saat ini masih menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kan yang bersangkutan masih dibantar di rumah sakit," terangnya.

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

ADVERTISEMENT

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Simak juga 'Yahya Waloni Sakit, Status Penahanannya Dibantarkan':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads