Sanksi Tilang Berlaku Hari Ini, Lalin Kawasan Gage Sudirman Ramai Lancar

Sanksi Tilang Berlaku Hari Ini, Lalin Kawasan Gage Sudirman Ramai Lancar

Rakha Arlyanto - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 08:52 WIB
Jakarta -

Sanksi tilang ganjil genap diberlakukan mulai hari ini. Ganjil-genap berlaku di 3 ruas jalan utama Jakarta, salah satunya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (1/9/2021) pukul 08.15 WIB, tidak tampak kepadatan kendaraan di mulut menuju Sudirman, tepatnya di Bundaran Senayan, Jakarata Selatan. Arus lalu lintas menjelang titik ganjil-genap terpantau ramai lancar.

Arus lalu lintas di titik ganjil-genap Jl Jenderal Sudirman pagi ini terpantau ramai lancar. Sejumlah petugas gabungan dari polisi, Dishub dan Satpol PP tampak berjaga di sekitar lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak petugas dari pihak kepolisian mengalihkan mobil yang kedapatan menggunakan pelat genap. Petugas mengalihkan pemobil tersebut ke arah Jl Hang Lekir I.

Barrier berwarna oranye terpasang melintang di tengah jalan. Selain itu ada pula papan peringatan bertulisan 'Pengendalian Mobilitas Ganjil-Genap' di lokasi.

ADVERTISEMENT

Kendaraan yang melintas melewati titik ganjil-genap didominasi oleh kendaraan roda empat. Bagi para pemotor diperbolehkan langsung melintasi Jl Jenderal Sudirman.

Berlaku Sanksi Tilang

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.

"Diberlakukan tilang gage mulai 1 September," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Penerapan tilang ini, kata Sambodo, dilakukan usai pihaknya menganalisis dan berdiskusi sejumlah pihak. Penerapan tilang pelanggar ganjil-genap bakal menggunakan dua sistem.

"Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual. Apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo.

Sambodo menyebut para pelanggar yang kena tilang nantinya akan dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Sambodo kemudian menjelaskan mobil yang dikecualikan dalam aturan ini.

"Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian," terang Sambodo.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads