Sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan hari ini. Penindakan dilakukan di 3 titik ganjil genap Jl Sudirman, Jl Thamrin, dan Jl Rasuna Said.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan bagi pelanggar ganjil-genap dilakukan dengan 2 cara, yakni tilang manual dan tilang elektronik (e-TLE).
"Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan pelanggaran e-TLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," kata Sambodo di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tilang Manual
Bagi pelanggar ganjil-genap yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran akan disinkronkan dengan data e-TLE. Petugas kemudian akan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah pelanggar sesuai data kendaraan yang melanggar.
"Nanti kita lihat, kalau ada pelanggar ganjil-genap yang ketangkap oleh petugas, nanti kalau dia sudah ditilang secara manual tentu ditilang secara e-TLE tidak kita kirimkan," tutur Sambodo.
Tilang Elektronik
Namun, jika pelanggar itu tidak tertangkap tangan oleh petugas, penindakan dilakukan secara elektronik (via e-TLE). Hasil tangkap layar kamera e-TLE jadi bukti untuk kemudian dikirimkan juga surat tilang ke alamat identitas pemilik kendaraan.
"Tapi kalau kita lihat datanya dia tidak ditilang secara manual tapi ter-capture oleh e-TLE, maka hasil capture-an itu akan kita kirimkan ke pelanggar sebagai barang bukti terhadap pelanggaran ganjil-genap," lanjutnya.
Meski berlaku tilang elektronik, penjagaan polisi tetap akan dilakukan di kawasan ganjil-genap. Pasalnya, di tiga kawasan ganjil-genap di DKI Jakarta belum semuanya terpasang kamera e-TLE.
"Jadi kita ada sistem konfirmasi dulu kita utamakan tilang manual, karena pelanggaran e-TLE kan tidak di semua tempat, misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik, di Jalan Sudirman Thamrin ada beberapa titik. Mungkin ada titik-titik itu ada juga anggota jadi yang kemudian itu ditilang secara manual," ucap Sambodo.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pihaknya akan melakukan patroli di sepanjang kawasan ganjil-genap. Selain itu, polisi akan menindak bagi para pemobil yang kedapatan melanggar ganjil-genap.
"Jadi nanti akan ada anggota saya, yang melaksanakan patroli untuk melihat kalau ada pelanggaran, termasuk apabila tertangkap tangan oleh anggota yang sedang berjaga untuk di kawasan-kawasan itu," jelas Sambodo.
"Tapi kemudian kalau dia ada menerobos dari jalan-jalan tikus dan segala macamnya ketangkap oleh anggota saya di tengah, maka itu kemudian akan dilakukan penindakan dengan tilang," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Tilang bagi pelanggar ganjil genap mulai berlaku 1 September 2021.