10 Aset Tanah Jalan di Kota Mojokerto Selesai Disertifikasi

10 Aset Tanah Jalan di Kota Mojokerto Selesai Disertifikasi

Yudistira Perdana Imandiar - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 09:43 WIB
Pemkot Mojokerto
Foto: Dok. Pemkot Mojokerto
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menerima sertifikat aset tanah jalan dari Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sertifikat diterima oleh Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Dekasius Sulle di Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (31/8).

Ada 10 sertifikat tanah jalan aset daerah yang terbit dari 18 yang diajukan. Kesepuluh aset tanah jalan tersebut, antara lain Jalan JA. Soeprapto, Jalan Mojopahit Sentanan, jalan Mojopahit Kauman, Jalan Kartini Kauman, Jalan Empunala Kedundung, Jalan Empunala Balongsari, Jalan HOS Cokroaminoto Jagalan, Jalan HOS Cokroaminoto Balongsari, Jalan Hayam Wuruk Magersari, dan Jalan KH. Hasyim Asy'ari Kauman.

"Dengan adanya sertifikat aset tanah maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik, jelas peruntukannya dan terdaftar secara hukum melalui Kantor Pertanahan," kata Ika Puspitasari dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu menerangkan kerja sama antara Pemkot Mojokerto dan Kantor Pertanahan setempat sudah terjalin sejak tahun 2018 sebelum dirinya menjabat Wali Kota Mojokerto. Sebelumnya, ada 59 sertifikat aset tanah yang sudah diterbitkan.

Ia berharap kerja sama yang terjalin bisa terus ditingkatkan baik secara kuantitas maupun kualitas. Ning Ita menyampaikan sertifikasi tanah ini selaras dengan arahan presiden Joko Widodo yang ingin menyelesaikan sertifikasi seluruh lahan di Indonesia pada 2023.

ADVERTISEMENT

"Terima kasih kami sampaikan kepada Kanta (Kepala Kantor Pertanahan) Kota Mojokerto yang baru dengan semangat percepatannya. Karena beberapa waktu lalu speed sempat menurun. Sekarang speed-nya kencang banget. Semoga capaian kerjasama kita menghasilkan target yang sesuai yang ditetapkan oleh KPK," sebut Ning ita.

Ning Ita menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK memberikan perhatian terhadap program percepatan sertifikasi aset tanah, baik di kementerian/lembaga, pemda maupun BUMN. Ia menguraikan sesuai target yang ditetapkan KPK, dari 116 bidang di Kota Mojokerto yang harus disertifikasi, 23 bidang sudah selesai sertifikasi, 50 bidang masih dalam proses sertifikasi, 20 bidang dalam proses verifikasi BPN, dan 23 dalam proses pemberkasan.

"Fokus kita pada manajemen aset daerah, di mana kita dipantau KPK. Namun terlepas dari intervensi KPK menyangkut manajemen aset, kita butuhkan beberapa poin kerja sama yang masih terkait, sesuai porsi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Seperti penyelamatan aset dan sebagainya, juga koordinasi secara langsung dengan jajaran Kantor Pertanahan Kota Mojokerto," terang Ning Ita.

Sementara itu, Dekasius Sulle mengatakan BPN memiliki program Kota Lengkap. Dalam program tersebut, akan diperoleh data lengkap tentang luas dan kepemilikan tanah.

"Program ini merupakan satu langkah yang tepat dari pemerintah daerah untuk mengamankan aset daerah," ungkap Dekasius.

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads