18 ABK WNI Dibebaskan Pengadilan Yaman, Segera Pulang ke RI

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 23:22 WIB
Sebanyak 18 ABK WNI dibebaskan pengadilan Yaman (Dok. Kedubes RI untuk Yaman)
Jakarta -

Sebanyak 18 anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di Kapal Cobija dibebaskan oleh pengadilan di Yaman. Para ABK itu diperbolehkan meninggalkan kapal Cobija dan akan dipulangkan ke Indonesia pada 16 September mendatang.

"(Sebanyak) 18 ABK WNI yang bekerja di Kapal Cobija, mendapat pembebasan dari Pengadilan di Yaman. Dalam surat Jaksa Agung Republik Yaman kepada Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Hadramaut, tanggal 8 Agustus 2021," kata Duta Besar RI untuk Oman dan Yaman, YM Mohamad Irzan Djohan, dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Dalam amar putusan disebutkan, ABK diperbolehkan meninggalkan kapal, terkecuali kapten kapal, yang merupakan WN Spanyol. Dia masih menunggu putusan tingkat kasasi atas perkara banding Pengadilan Tinggi Provinsi Hadramaut Yaman.

Kapal Cobija adalah kapal ikan yang dimiliki WN Somalia bernama Mohammad Abdul Kadir melalui perusahaan bernama Somalink Fisheries Investment Company, yang beralamat di Bosaso, Purtland State of Somalia.

Kasus 18 ABK berawal ketika kapal berangkat dari Myanmar akhir Desember 2019. Setelah beroperasi di laut selama 9 bulan, kapal tiba di Yaman pada 26 September 2020.

Selama berada di Yaman, ABK dijanjikan pulang ke Indonesia. Namun pemilik kapal tidak memenuhi janjinya. Kondisi di kapal yang memprihatinkan, terbatasnya makan, dan minum, serta cuaca di Yaman yang panas, membuat ABK makin menderita.

Pada Juni lalu, ABK menghubungi KBRI Muscat untuk meminta pertolongan. KBRI segera menindaklanjuti dengan menghubungi otoritas di Yaman, Kemlu RI, dan pihak-pihak terkait.

Satgas Perlindungan KBRI Muscat di Yaman juga turun tangan atas kasus ini. Selain bantuan kekonsuleran, bantuan bahan makanan dan obat terus diberikan kepada ABK yang tertahan di kapal.

Dalam perkembangannya, diketahui bahwa Kapal Cobija memiliki masalah hukum berupa praktik illegal fishing yang dilakukan di wilayah perairan Australia dan pemalsuan bendera kapal.




(lir/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork