Polresta Depok menangkap dua pelaku penyekapan pengusaha Handiyana Sihombing (44). Polisi tengah mendalami dugaan ada pihak lain yang menyuruh pelaku menyekap korban.
"Ini masih dalam penyelidikan makanya nanti diperiksa ada beberapa saksi yang diperiksa untuk mengetahui motifnya apa. Apakah murni dari dia sendiri atau orang lain yang menyuruh kan belum terungkap karena masih diperiksa," kata Kasubag Humas Polresta Depok Kompol Supriyadi saat dihubungi detikcom, Selasa (31/8/2021).
Pelaku penyekapan diketahui berjumlah tujuh orang. Lima orang terduga pelaku masih diburu polisi. Dua pelaku yang ditangkap diketahui berprofesi teknisi perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih diselidiki, intinya masih dilakukan pemeriksaan," katanya.
Disebutkan sebelumnya, pengusaha disekap karena diduga menggelapkan uang Rp 73 miliar. Namun polisi tidak akan mengusut dugaan penyebab pengusaha tersebut disekap. Polisi fokus pada kasus penyekapan.
Sementara itu, Supriyadi memastikan tidak ada tindakan kekerasan yang dialami korban beserta istrinya saat disekap. Dia menyebut sejauh ini bukti adanya tindakan kekerasan yang dialami korban pun belum dilaporkan ke polisi.
"Sebenarnya mereka disekap bukan dipukuli. Cuman diintimidasi aja, cuman mereka dijagain itu yang katanya 7 orang itu. Jadi mereka ditunggui. Nggak ada visum (tanda kekerasan ke korban). Dia hanya artinya disekap di kamar. Dijagain aja nggak bisa kabur," ungkap Supriyadi.
Simak awal mula kasus terungkap di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Anak Bunuh Ayah Kandung di Jakbar, Pelaku Diduga Depresi':