36 Orang Komplotan Curanmor Sadis Wilayah Jakarta-Tangerang Diringkus!

36 Orang Komplotan Curanmor Sadis Wilayah Jakarta-Tangerang Diringkus!

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 19:29 WIB
Polisi menangkap 36 pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta-Tangerang. Para pelaku terbagi menjadi 7 kelompok yang berbeda. (Yogi Ernes/detikcom)
Polisi menangkap 36 pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta-Tangerang. Para pelaku terbagi menjadi 7 kelompok yang berbeda. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 36 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta-Tangerang. Para pelaku terbagi ke dalam tujuh kelompok.

"Hampir rata-rata ada yang minimal 40 kali curanmor dan tidak segan-segan mereka melakukan tindak kekerasan karena semua kelompok ini di sini ada tujuh kelompok semua lakukan aksinya gunakan senjata api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Yusri mengatakan tujuh komplotan ini selalu membekali diri dengan senjata api (senpi) saat melakukan aksi kejahatan. Para pelaku juga tidak segan melukai jika korban melawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan ada satu korban yang dirawat baru dioperasi pakai pen korbannya. Korban ini yang pelaku mau rebut motornya dilakukan dengan lumpuhkan korban dengan tembak paha," ungkap Yusri.

Mayoritas Residivis, Dipimpin 'Kakek'

Dari 36 pelaku ini, Yusri menyebut, mayoritas merupakan berstatus residivis. Para pelaku memang diketahui sebagai pemain lama dalam kejahatan pencurian bermotor.

ADVERTISEMENT

Yusri mengatakan tujuh komplotan ini dikepalai oleh pelaku berinisial I alias Kakek. Tersangka I merupakan penadah dari tujuh komplotan pencurian bermotor tersebut.

"Tersangka I alias Kakek suruh orang, tapi kelompok ini tidak saling kenal. Tapi dia punya data semua siapa pelakunya. Biasanya minimal 4 motor dibawa ke sana karena dihargai satu kendaraan Rp 1 juta," ujar Yusri.

Yusri kemudian menjelaskan awal mula terciptanya tujuh komplotan tersebut. Menurut Yusri, para kelompok ini awalnya berasal dari dua penadah besar di Sukabumi yang masing-masing berinisial I.

Kedua tersangka berinisial I ini kemudian berseteru hingga akhirnya menimbulkan kelompok-kelompok curanmor lainnya.

"Jadi dua penadah besar di Sukabumi ini pernah bersatu namun pecah kongsi. Mereka berdua beraksi dengan modus sama dan hampir pelaku semua pakai senpi yang dibeli di Lampung," tutur Yusri.

"Anggota komplotan yang terkait dengan I ini ternyata ada 36 orang, di mana mereka bergerak masing-masing sesuai dengan tujuh kelompok kecil yang diikuti," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Para pelaku dijerat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak '11 Kali Beraksi, Buron Curanmor di Jateng-Jatim Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads