Polda Metro Jaya telah memperpanjang kebijakan ganjil-genap (gage) hingga 6 September mendatang. Polisi menegaskan semua kendaraan berpelat hitam terkena kebijakan gage tersebut.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa gage berlaku untuk seluruh pelat hitam, baik pelat pribadi maupun pelat khusus instansi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Sambodo memastikan tidak ada pengecualian kendaraan berpelat hitam bisa melewati pemeriksaan ganjil-genap. Tiap kendaraan berpelat hitam yang diketahui melintas tidak sesuai dengan ketentuan gage pasti akan diputarbalikkan hingga dikenai sanksi oleh petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau instansi mau lewati gage, silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah maupun pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau dia gunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil-genap," tegas Sambodo.
Aturan gage diketahui berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan itu berlaku di tiga ruas jalan Jakarta, yakni Jalan Sudirman, Rasuna Said, dan kawasan MH Thamrin.
"Jadi selama gunakan pelat hitam, berlaku aturan gage," jelas Sambodo.
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memperbarui aturan mengenai pelaksanaan ganjil-genap di tiga ruas jalan Jakarta. Mulai besok, para pelanggar ganjil-genap bakal dikenai tilang oleh polisi.
"Diberlakukan tilang gage mulai 1 September besok," sebut Sambodo.
Sambodo mengatakan penerapan tilang ini dilakukan setelah pihaknya melakukan analisis dan diskusi dari sejumlah pihak terkait. Sistem tilang pelanggar gage itu nantinya bakal menggunakan dua sistem.
"Kami akan lakukan penindakan dengan tilang. Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang, baik menggunakan kamera e-TLE maupun tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," pungkasnya.
Simak Video: Saat Mobil Komisioner Komnas HAM Kena Ganjil Genap