Syarat masuk mall banyak dicari oleh publik setelah mal boleh buka di sejumlah daerah. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum ke mal di masa PPKM level 3.
Syarat masuk mall terkini ada di Inmendagri terbaru yang sudah terbit pada 30 Agustus 2021. Inmendagri 38/2021 itu tentang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali.
Selain syarat masuk mall yang ada di Inmendagri, ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan bila warga hendak ke mal saat masih pandemi. Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Masuk Mall: Harus Sudah Vaksin
Pengunjung mal di daerah PPKM level 3 harus sudah divaksinasi minimal 1 dosis. Lalu bagaimana bila belum bisa divaksinasi karena baru sembuh dari Corona atau punya komorbid?
Pengunjung mal bisa menunjukkan surat keterangan sebagai syarat masuk mall.
Syarat Masuk Mall: Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Sertifikat vaksin pengunjung mal dicek melalui aplikasi PeduliLindungi. Oleh sebab itu, pengunjung mal harus lebih dulu meng-install aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mall.
Di mal, pengunjung cukup scan QR code yang sudah disiapkan pengelola mal. Jika syarat masuk mall terpenuhi, maka pengunjung bisa check-in dan masuk ke mal. Jangan lupa untuk check out ketika meninggalkan mal.
Syarat Masuk Mall: Batasan Umur
Selama mal dibuka, pemerintah membatasi kriteria warga yang dapat mengunjungi mall. Syarat masuk mall di tengah PPKM level 3 ini adalah anak yang berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk mal.
Ini sesuai dengan Inmendagri 38/2021.
Syarat Masuk Mall: Kapasitas hingga Jam Buka
Kapasitas mal saat ini dibatasi maksimal 50%. Mal diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Meski mal sudah buka, bioskop hingga tempat hiburan dalam mal masih ditutup.
(imk/imk)