Syarat masuk mall terkini ada di Inmendagri terbaru yang sudah terbit pada 30 Agustus 2021. Inmendagri 38/2021 itu tentang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali.
Selain syarat masuk mall yang ada di Inmendagri, ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan bila warga hendak ke mal saat masih pandemi. Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Masuk Mall: Harus Sudah Vaksin
Pengunjung mal di daerah PPKM level 3 harus sudah divaksinasi minimal 1 dosis. Lalu bagaimana bila belum bisa divaksinasi karena baru sembuh dari Corona atau punya komorbid?
Pengunjung mal bisa menunjukkan surat keterangan sebagai syarat masuk mall.
Syarat Masuk Mall: Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Sertifikat vaksin pengunjung mal dicek melalui aplikasi PeduliLindungi. Oleh sebab itu, pengunjung mal harus lebih dulu meng-install aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mall.
Di mal, pengunjung cukup scan QR code yang sudah disiapkan pengelola mal. Jika syarat masuk mall terpenuhi, maka pengunjung bisa check-in dan masuk ke mal. Jangan lupa untuk check out ketika meninggalkan mal.
Syarat Masuk Mall: Batasan Umur
Selama mal dibuka, pemerintah membatasi kriteria warga yang dapat mengunjungi mall. Syarat masuk mall di tengah PPKM level 3 ini adalah anak yang berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk mal.
Ini sesuai dengan Inmendagri 38/2021.
Syarat Masuk Mall: Kapasitas hingga Jam Buka
Kapasitas mal saat ini dibatasi maksimal 50%. Mal diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Meski mal sudah buka, bioskop hingga tempat hiburan dalam mal masih ditutup.
(imk/imk)











































