Novel Baswedan: Meski TWK Kontitusional, Bukan Berarti Pelanggaran Dibenarkan

Novel Baswedan: Meski TWK Kontitusional, Bukan Berarti Pelanggaran Dibenarkan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 15:35 WIB
Tentang Novel Baswedan, Penyidik Top KPK tapi Dibuang Gara-gara TWK
Novel Baswedan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sah dan konstitusional. Lalu bagaimana respons penyidik senior KPK Novel Baswedan?

"Meskipun MK telah putuskan bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dibenarkan kan ya? Ini dengan mengikuti logika putusan MK," kata Novel kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Novel menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM, TWK pegawai KPK ditemukan banyak perbuatan melanggar hukum dan HAM. Menurutnya, pelanggaran hukum dan HAM itu bertujuan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh ORI dan Komnas HAM, ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan HAM yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK," ucapnya.

"Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Lihat Video: Komnas HAM Bicara Sikap Jokowi soal Rekomendasi Terkait Polemik TWK KPK

[Gambas:Video 20detik]



Seperti diketahui, MK memutuskan TWK bagi pegawai KPK sah dan konstitusional. KPK Watch Indonesia mengajukan judicial review UU KPK dan meminta MK menyatakan TWK inkonstitusional.

Pemohon juga meminta MK memerintahkan BKN dan KPK mempekerjakan kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK. Namun apa kata MK?

"Permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Konklusi. Pokok permohonan tidak berdasar menurut hukum. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Selasa (31/8).

MK memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

"Menurut MK, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujar hakim konstitusi Deniel Foekh membacakan putusan.

"Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon, in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK," ucap Daniel.

Dalam putusan itu, empat hakim konstitusi sepakat dengan amar putusan tetapi mengajukan alasan yang berbeda (concuring opinion). Mereka adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) menyatakan TWK untuk calon PNS adalah sah dan konstitusional. MA menyatakan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan kebijakan Termohon (MenPAN-RB) setelah bersama kementerian/lembaga terkait melakukan pembahasan, diskusi, dan konsultasi untuk memperoleh skema atau mekanisme terbaik yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan oleh setiap jabatan.

Halaman 2 dari 2
(fas/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads