Polisi Periksa 5 Orang Terkait Kasus TNI Vs Warga di Buleleng

Sui Suadnyana - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 15:29 WIB
Kasus pemukulan warga oleh TNI gegara kepala Dandim/1606 Buleleng dipukul. (Screenshot video viral)
Buleleng -

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Buleleng memeriksa lima orang buntut kisruh antara TNI dan warga di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. Kelima orang warga itu diperiksa sebagai saksi.

"Pemanggilan pertama sebagai saksi," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Lima orang yang diperiksa tersebut dimintai keterangan oleh polisi mengenai kejadian tersebut dan apa saja yang mereka ketahui. Kemudian polisi juga menggali informasi mengenai siapa, apa, bagaimana peristiwa tersebut terjadi.

"Mereka koperatif datang semua. Mereka (datang dengan) didampingi pengacaranya," jelas Andrian.

"Berdasarkan keterangan lima orang ini, intinya ditanya apakah ada yang melakukan pemukulan, tidak ada (yang mengaku). Mereka (ditanya) terkait pelaksanaan swab di Desa Sidetapa," imbuhnya.

Andrian menegaskan, setelah pemeriksaan lima orang saksi tersebut, akan diperiksa saksi yang hadir saat kejadian. Berbagai saksi tersebut dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, sampai pihak puskesmas.

"Selanjutnya masih pemeriksaan saksi yang hadir saat kejadian, Satpol PP, Dishub, puskesmas, akan kami panggil. Termasuk terlapor kemungkinan akan kami panggil jika diperlukan keterangan atau bukti lain," kata dia.

Pemanggilan saksi lain tersebut rencananya dilakukan minggu ini setelah Hari Raya Pagerwesi bagi umat Hindu. Ia pun belum bisa memastikan sampai kapan pemeriksaan dilakukan.

"Belum bisa kami pastikan pemeriksaan ini berapa lama, masih periksa dulu, belum ada penetapan tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Komandan Kodim (Dandim) 1609/Buleleng melanjutkan proses hukum warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang memukul kepalanya.

"Prosesnya saya sampai saat ini belum mencabut laporan polisi saya ke Polres (Buleleng), mungkin lanjut," kata Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto saat dihubungi detikcom, Rabu (25/8).

Windra mengatakan, proses hukum warga dilanjutkan karena dari Kodam IX/Udayana meminta anggota yang memukul warga agar diproses hukum melalui polisi militer.

Lalu apakah proses hukum yang dilanjutkan ini perdamaian yang dilakukan sebelumnya batal? Windra meminta untuk mengikuti prosesnya terlebih dahulu.

"Nanti kita ikuti saja prosesnya. Jadi saya diperintahkan dari polisi militer dari Dankomdam. Yang pasti kami prajurit kemarin yang melakukan tindakan pembelaan setelah saya dipukul itu sudah mulai dipanggil dan diperiksa di polisi militer," terangnya.

"Mungkin diselesaikan sesuai proses hukum, karena kami sudah mulai proses hukum untuk internal TNI Angkatan Darat sesuai dengan ketentuan hukum militer," imbuhnya.




(mae/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork