Partai Demokrat (PD) mendorong pihak kepolisian menuntaskan polemik 'surat minta sumbangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar)'. Sebab, PD menilai 'surat minta sumbangan Gubernur Sumbar' bisa dikategorikan sebagai dugaan korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PD Hinca Pandjaitan mengatakan ada beberapa pihak yang juga menindaklanjuti polemik surat minta sumbangan tersebut. Salah satunya anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Novrizon, yang mengusulkan hak angket.
"Sebelum menempuh jalur hukum, saya melihat ada upaya dari berbagai lembaga untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Uda Novrizon, selaku anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar, bahkan mengusulkan hak angket DPRD terhadap Gubernur Sumbar untuk melakukan pendalaman dalam kasus ini," kata Hinca kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, Ombudsman Sumbar sudah melakukan komunikasi terhadap Sekda Pemprov Sumbar untuk meminta keterangan dari Gubernur Sumbar," imbuhnya.
Karena dua hal tersebut, menurut Hinca, proses hukum atas 'surat minta sumbangan Gubernur Sumbar' harus terus dilakukan oleh polisi.
Lebih lanjut Hinca menegaskan polisi harus bisa menemukan pihak yang bertanggung jawab terhadap penyebaran surat minta sumbangan Gubernur Sumbar. Baru kemudian aktor intelektual surat tersebut dapat ditemukan.
"Pertama, kepolisian wajib menemukan siapa yang bertanggung jawab penuh terhadap penyebaran surat sumbangan tersebut. Barang bukti sudah ada, tinggal menemukan siapa yang menyuruh melakukan dan siapa yang memiliki inisiatif," papar Hinca.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Mahyeldi Bicara soal Surat 'Gubernur Sumbar Minta Sumbangan'
Hinca menilai wajar jika surat minta sumbangan Gubernur Sumbar dianggap sebagai dugaan korupsi. Ketua Dewan Kehormatan PD itu berpendapat bahwa surat tersebut dapat diindikasikan sebagai tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor.
"Polemik ini tentu saja memiliki implikasi hukum tentang korupsi. Bisa diindikasikan sebagai permintaan memaksa oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka penting bagi pihak kepolisian untuk menemukan unsur pidananya," paparnya.
Hinca melihat polemik 'surat minta sumbangan Gubernur Sumbar' ini merupakan pengingat untuk seluruh pejabat negara. Anggota DPR Dapil Sumatera Utara III itu menegaskan betapa pentingnya membaca dokumen sebelum menandatanganinya.
"Inilah pentingnya bagi setiap pejabat negara untuk hati-hati betul dalam menandatangani sebuah dokumen. Setiap pemimpin, kepala daerah, harus sadar betul bahwa tanda tangannya dapat berpengaruh pada hajat hidup masyarakat yang ia pimpin," tutur Hinca.
"Bagaimana mau memimpin masyarakat dengan baik apabila tidak disempatkan untuk membaca serta mendalami setiap dokumen yang ditandatangani. Jangan sampai mental seperti 'i don't read what i sign' terpelihara oleh banyak pejabat publik di negeri ini," pungkasnya.