KPK Panggil Eks Anggota DPR di Kasus TPPU Eks Politikus PKS Yudi Widiana

KPK Panggil Eks Anggota DPR di Kasus TPPU Eks Politikus PKS Yudi Widiana

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 12:39 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU tersangka eks politikus PKS, Yudi Widiana Adia (YWA).

"Saksi TPPU atas nama tersangka Yudi Widiana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Damayanti diketahui merupakan terpidana dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR 2016. Damayanti menerima suap dari Direktur dan Komisaris JECO Group, Hong Arta John Alfred, sebesar Rp 11,6 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK memanggil Staf Biro Perencanaan Kementerian PUPR MA Faishol Zuhri dan Kasi Pemrograman II (wilayah Indonesia Timur) Subdit Pemrograman Direktorat PJJ Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Reiza Setiawan. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.

Yudi Widiana Adia merupakan tersangka KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yudi ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan. Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim.

Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi--yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu--dengan M Kurniawan. Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode, yaitu '4 juzz' yang artinya uang Rp 4 miliar.

KPK juga telah mengeksekusi Yudi Widiana Adia ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Yudi akan menjalani hukuman bui selama 9 tahun.

Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads