Bisakah Saya Batalkan Izin Poligami Usai Suami Nikah Siri dengan Selingkuhan?

detik's Advocate

Bisakah Saya Batalkan Izin Poligami Usai Suami Nikah Siri dengan Selingkuhan?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 08:09 WIB
Three sad young adults arguing at domestic interior
Ilustrasi (Dok. iStock)
Jakarta -

UU Perkawinan prinsipnya menganut sistem monogami. Namun apabila ada hal-hal tertentu, suami diizinkan melakukan poligami. Tapi bagaimana bila istri pertama tiba-tiba ingin mencabut izin poligaminya setelah si suami menikah lagi? Apakah boleh?

Hal itu diceritakan oleh salah seorang pembaca detik's Advocate dalam surat elektronik. Berikut ceritanya:

Selamat malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya ingin bertanya apakah bisa membatalkan surat perjanjian bermaterai tepatnya pemberian izin kepada suami untuk menikahi siri selingkuhannya yang hamil sampai batas waktu tertentu.

Saya terpaksa membuat surat perjanjian itu karena suami tidak mau melepas saya tetapi ingin bertanggungjawab secara materi ke bayi. Tapi si selingkuhan minta dinikahi siri dan mau dicerai setelah anak itu umur 4 bulan.

ADVERTISEMENT

Namun esoknya dia WA kalau udah nikah siri nggak mau dicerai. Perjanjian hanya untuk nipu saya biar tenang saja.

Satu lagi, suami mengiyakan tanggung jawab karena selingkuhan ngancam mau bunuh diri.
Dengan adanya ancaman dan niat untuk mengingkari itu,apakah perjanjiannya bisa dibatalkan.atau saya yang akan terjerat hukum?

Terimakasih

Maaf, alamat yang tertulis sesuai KTP semua tetapi tidak sesuai alamat domisili sekarang.

Untuk menjawab permasalahan di atas,detik's Advocate menghubungi advokat Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M. Berikut pendapat hukumnya:

Sebelumnya kami menjawab pertanyaan dari Saudari, Kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang Saudari berikan kepada kami. Merujuk kepada kronologis yang Saudari berikan kepada Kami terkait permasalahan yang saudari alami. Kami memberikan jawaban sebagai berikut:

Sebelumnya karena tidak ada info lebih lanjut mengenai keyakinan yang dianut maka kami asumsikan bahwa Saudari, Suami Saudari, dan selingkuhannya beragama Islam, dikarenakan istilah 'nikah siri' atau nikah secara agama hanya terdapat bagi pemeluk agama Islam.

Seperti yang sudah disebutkan bahwa nikah siri adalah nikah secara agama Islam maka pengaturannya sangat berbeda dengan poligami yang diatur baik dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ("UU Perkawinan") maupun Kompilasi Hukum Islam. Di mana salah satu syarat mengajukan permohonan poligami adalah ijin dari istri.

Dalam pengaturannya poligami lebih memiliki syarat-syarat formil seperti ijin dari istri maupun permohonan ke pengadilan dan sebagainya agar dapat dinyatakan sah dan dicatat dalam catatan sipil (Pasal 2 UU Perkawinan).

Dalam hal nikah siri, perkawinan tersebut tidak dicatat oleh negara sehingga konsekuensi hukumnya pernikahan tersebut dianggap tidak pernah ada.Putra Sianipar, Advokat

Dalam hal nikah siri, perkawinan tersebut tidak dicatat oleh Negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga konsekuensi hukumnya pernikahan tersebut dianggap tidak pernah ada di mata hukum.

Sehingga untuk menjawab pertanyaan Saudari tersebut, Surat Perjanjian tersebut secara hukum tidak bisa dikatakan mengikat karena objek dari perjanjian tersebut pun tidak lah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat bagi Saudari.

Putra SianiparPutra Sianipar Foto: Putra Sianipar

Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M.
Gedung Jaya lt 9
Jl MH Thamrin
Menteng, Jakarta Pusat

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Lihat juga video 'Cemburu Buta, Pria di Bogor Bunuh Janda Penjual Kopi':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads