Polisi memperpanjang penerapan ganjil-genap (gage) Jakarta seiring perpanjangan PPKM level 3. Polisi kini mengkaji sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut terkait kemungkinan sanksi tilang pelanggar ganjil-genap itu pada Selasa (31/8/2021) besok.
"Masih kita bicarakan dengan staf. Besok saya sampaikan," kata Sambodo saat dihubungi, Senin (30/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara penerapan ganjil-genap masih berlaku di 3 ruas jalan utama, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Tramrin dan Jalan HR Rasuna Said.
Lebih lanjut Sambodo mengatakan masyarakat sudah mulai mematuhi aturan tersebut. Polisi hanya menemukan sedikit pelanggaran ganjil-genap.
"Masyarakat sudah semakin paham, semakin sedikit yang melaksanakan mobilitas tidak sesuai tanggal," ujar Sambodo.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali. PPKM level 3 dan 4 diperpanjang hingga 6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September," kata Jokowi dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8).
Wilayah Solo Raya dan Malang raya PPKM menjadi PPKM level 3. Jokowi mengatakan wilayah aglomerasi yang masuk PPKM level 3 adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya, Malang Raya, dan Solo Raya.
"Untuk Semarang raya berhasil turun ke level 2 sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan cukup baik," ucapnya.