Pengusaha Disekap di Hotel Depok, Polisi: Korban Dituduh Gelapkan Rp 73 M

Pengusaha Disekap di Hotel Depok, Polisi: Korban Dituduh Gelapkan Rp 73 M

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 20:47 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Depok -

Polisi menangkap dua teknisi perusahaan yang menyekap seorang pengusaha bernama Handiyana Sihombing (HS). Korban disekap setelah dituduh menggelapkan uang perusahaan.

"Pengakuan dua orang yang berhasil diamankan, kasus penyekapan ini dilakukan karena adanya dugaan penggelapan yang dilakukan korban di perusahaan tempat korban bekerja," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes melalui keterangan tertulis, Senin (30/8/2021).

Berdasarkan pengakuan pelaku, Yogen mengungkapkan pengusaha yang disekap itu menggelapkan uang yang jumlahnya tidak sedikit. Yogen menjelaskan Handiyana Sihombing diduga menggelapkan uang Rp 73 miliar sehingga dirinya disekap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah uang yang dituduhkan digelapkan itu juga tidak sedikit, karena diduga berjumlah hingga Rp 73 miliar," sambungnya.

Meski demikian, Yogen mengatakan polisi tidak mengusut dugaan penggelapan uang tersebut. Menurut Yogen, pihaknya hanya fokus kepada kasus penyekapan itu.

ADVERTISEMENT

"Namun kami saat ini hanya fokus ke dalam kasus penyekapan yang menimpa korban," kata Yogen.

Korban Bantah Tuduhan Penggelapan

Handiyana sudah menduga penyekapan itu dilakukan oleh orang suruhan perusahaan tempat ia bekerja. Handiyana menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut.

Handiyana mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021 yang berlaku selama 5 tahun. Pemilik perusahaan juga memberikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

Namun ia keberatan jika disebut melakukan penggelapan uang perusahaan.

"Seolah mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya, kalau ada kerugian, maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," kata Handiyana, seperti dilansir dari Antara.

Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung sejak Rabu (25/8) hingga Jumat (27/8), di sebuah hotel di Depok. Korban lepas dari sekapan setelah berteriak meminta tolong ke pihak keamanan hotel.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok. Dalam laporan polisi, Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental yang dilakukan pelaku.

Polisi mengungkap ada 7 pelaku yang terlibat penyekapan ini. Namun polisi baru menangkap dua orang di antaranya. Keduanya merupakan teknisi di tempat Handiyana bekerja, kini diamankan di Polresta Depok.

Tonton juga Video: Dua Anak Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan Pria di Tasikmalaya

[Gambas:Video 20detik]




(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads