Ketua Majelis Hakim Kasus First Travel Dilantik Jadi Kabiro Hukum MA

Ketua Majelis Hakim Kasus First Travel Dilantik Jadi Kabiro Hukum MA

Andi Saputra - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 20:19 WIB
Pelantikan Sobandi menjadi Kabiro Hukum dan Humas MA dan sejumlah pejabat lainnya, Senin (30/8/2021).
Pelantikan Sobandi menjadi Kabiro Hukum dan Humas MA dan sejumlah pejabat lainnya. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Wakil Ketua (Waka) PN Jakpus Sobandi dilantik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi menjadi Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA. Nama Sobandi dikenal publik saat memimpin sidang kasus First Travel dengan kerugian jemaah mencapai Rp 1 triliun.

"Selamat kepada semua pejabat yang telah dilantik hari ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk ke jalan-Nya yang lurus," demikian dilansir website MA, Senin (30/8/2021).

Sobandi dilantik menjadi Kabiro Hukum dan Humas MA menggantikan almarhum Abdullah. Dia baru sebulan menjabat sebagai Waka PN Jakpus setelah dilantik pada 23 Juli 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersamaan dengan Sobandi dilantik pula:

1.Joko Upoyo Pribadi, sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Badan Urusan Administrasi. Sebelumnya, Joko menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi;
2.Kolonel Adm Edi Wuryanto, sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Sebelumnya, Edi menjabat sebagai Paban III Pembinaan Karir Staf Personalia Markas Besar TNI Angkatan Udara;
3.Andi Akram sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Sebelumnya, Andi Akram menjabat sebagai Hakim Madya Utama / Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
4.Iyus Suryana sebagai Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sebelumnya, Iyus menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

Baca perjalanan karir Sobandi di halaman berikutnya.

Siapakah Sobandi? Nama Sobandi mulai familiar di publik saat mengadili kasus travel umrah First Travel di PN Depok. Selaku Ketua PN Depok, ia mengadili tiga terdakwa kasus First Travel, yaitu Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan.

Sobandi dan hakim anggota lainnya memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada Andika dan Anniesa masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Tidak lama setelah mengetok bersalah trio First Travel, Sobandi dipromosikan menjadi Ketua PN Denpasar. Salah satu kasus yang menonjol yang ditanganinya adalah kasus pemalsuan akta autentik dengan korban pengusaha Tomy Winata dengan pelaku Harijanto Karjadi.

Sobandi selaku ketua majelis menyatakan Harijanto Karjadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan dan menjatuhkan pidana ke Harijanto Karjadi dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan Sobandi sempat dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Tapi di tingkat kasasi, Harijanto kembali dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.

Dari Denpasar, Sobandi dilantik menjadi Wakil Ketua PN Jakpus Juli 2021.

Sobandi juga pernah menjadi Ketua PN Sekayu dan PN Rantau Parapat, Sumatera Selatan (Sumsel). Saat menjadi Ketua PN Sekayu, Sobandi menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Reno pada 2015. Sebab, Reno telah tiga kali membunuh, yang terakhir membunuh istrinya sendiri yang tengah hamil 8 bulan sehingga total yang dibunuh Reno berjumlah 4 orang. Membunuh istrinya dilakukan dengan sadis di depan anak kedua mereka yang berusia 5 tahun.

Halaman 2 dari 2
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads