Pegiat seni menjadi salah kelompok masyarakat yang mengalami dampak dari pandemi COVID-19. Bahkan, pademi membuat pertunjukan seni batal diselenggarakan di awal mewabahnya COVID-19.
Namun, saat ini pemerintah telah memperbolehkan kembali digelarnya pertunjukan seni dengan beberapa aturan. Satgas Penangan COVID-19 juga telah mengeluarkan protokol kesehatan terbaru pada Sabtu (28/8) sebagai panduan pelaku seni dalam menggelar pertunjukan.
"Dari Satgas Perubahan Perilaku sudah mengeluarkan revisi dari panduan pelaksanaan protokol kesehatan. Khusus untuk pekerja seni, ada aturan yang sudah dibuat. Misalnya tempat, untuk venue disarankan di ruang terbuka dan luas. Kemudian harus memenuhi aturan jaga jarak. Tetapi kalau indoor, pihak pengelola maupun vendor wajib mengoptimalisasi sirkulasi udara dan pengaturan jarak antarkursi harus diatur minimal 1,5 m atau harus dikosongkan jika kursinya permanen" ujar Ketua Sub Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19, Troy Pantouw dalam acara 'Penyuluhan Protokol Kesehatan Kepada Pelaku Seni dan Tokoh Lintas Agama di Sumsel', Selasa (31/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Troy menyebut pekerja seni juga sebaiknya menggelar pertunjukan di venue yang memiliki fasilitas sesuai protokol kesehatan. Pastikan alat-alat seperti pengukur suhu, tempat sampah dengan penutup, perlengkapan APD, hingga tempat cuci tangan tersedia dalam jumlah cukup. Fasilitas umum mulai dari pos kesehatan dan toilet bersih juga perlu jadi hal yang dipertimbangkan.
"Kemudian disesuaikan dengan daya tampung dan peraturan kebijakan pemerintah setempat. Dan menyediakan rambu antrian dan disinfeksi di area seluruh ruangan, termasuk toilet, gagang pintu, dan ruangan lainnya," tambahnya.
Sementara terkait pengisi acara, Troy mengatakan seluruh pengisi acara dipastikan harus dalam kondisi sehat dan melakukan tes dengan hasil negatif. Di samping itu, mereka juga perlu tetap menerapkan protokol kesehatan baik di panggung, maupun di belakang panggung.
Baca juga: Peraturan PPKM Level 3 Terbaru, Cek di Sini! |
"Untuk pengisi acara harus dalam keadaan sehat, tidak boleh sakit kemudian nekat. Tidak boleh ada gejala batuk dan sebagainya. Lalu, harus jaga jarak. Peralatan rias juga harus milik pribadi dan tidak boleh berbagi dan kostum harus sudah didesinfeksi. Penonton juga tidak boleh sembarangan naik ke atas panggung," katanya.
Tak hanya pemain, penonton dalam hal ini juga perlu berkontribusi untuk disiplin protokol kesehatan seperti jaga jarak, melakukan pengukuran suhu, mencuci tangan, memakai masker, hingga menghindari kontak fisik. Troy juga mengimbau agar penonton membawa alat ibadah pribadi, menerapkan etika batuk, serta membersihkan diri usai tiba di rumah.
"Memang kita harus sangat taat terhadap protokol kesehatan karena tidak ada cara efektif selain patuh seperti memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjaga kebersihan tangan kita," pungkasnya.
Simak video 'Jokowi Putuskan PPKM di 7 Provinsi Luar Jawa Bali Turun ke Level 3':