Satpol PP Jakarta Pusat memberikan sanksi ke puluhan pengendara yang melanggar aturan masker selama PPKM level 3. Total ada 60 pengendara yang disetop karena ketahuan tak pakai masker.
"Untuk kondisi secara keseluruhan di wilayah Senen, Jakarta Pusat, kondusif. Untuk dalam kegiatan kita rutin melaksanakan kegiatan pemakaian masker. Jadi masyarakat yang melintas di wilayah Pasar Senen kita tegur dan kita ingatkan untuk selalu pakai masker untuk menghindari penularan virus COVID-19," ujar anggota Satpol PP Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Saripudin Juhri di Pos Terpadu Satpol PP Kecamatan Senen, Senin, (30/8/2021).
Pantauan di lokasi tampak beberapa pengendara yang dihentikan kendaraannya. Ada pengendara yang tidak memakai masker, ada pula pengendara yang memakai masker dengan menurunkan ke dagu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarpudin mengatakan pengendara yang melanggar diberi sanksi sosial.
"Kasusnya berbeda-beda. Ada yang pemakaian maskernya tidak sempurna, ada yang tidak memakai masker. Secara persuasif dan humanis kita kasih tau dan yang tidak pakai masker sama sekali kita kasih masker dan kita kasih sanksi sosial, yaitu nyapu. Supaya mereka ingat ke depannya kalau keluar pakai masker," jelas Saripudin.
Selama penindakan Saripudin mengatakan masih banyaknya pengendara yang menolak. Namun tidak sedikit juga pengendara yang menerima sanksi sosial.
"Ada sih. Ada yang menolak, tapi ya mereka rata-rata menyadari karena mereka melakukan kesalahan jadi kita berikan sanksi sosial, yaitu nyapu," katanya.