Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan warga vs Gubernur Anies Baswedan soal pembangunan Masjid At-Tabayyun di Meruya, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam gugatannya, warga menolak pembangunan masjid yang diberi izin oleh Pemprov DKI.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Senin (30/8/2021), gugatan itu diajukan oleh 12 orang, yaitu:
Andy Widijanto K
Ir Ridwan Susanto T
Susanto Chandra
Anggiat Tambunan, SE
Hendro Hananto Putro
Brian Hartadi Limas
Ridwan Yuhandy Santosa
Stephen Kurnia
Kuntana
Yossie Salaki
Ady Widjaya
Diana Rochili
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-12 orang itu meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun Taman Villa Meruya.
Tapi apa kata majelis?
"Mengadili. Eksepsi. Menerima eksepsi Tergugat tentang Objek Sengketa Bukan Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara Karena Merupakan Perbuatan Hukum Perdata. Pokok Perkara menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 510.000," demikian bunyi putusan yang diketuai Andi Ali Rahman dengan anggota Danan Priambada dan Indah Mayasari.
Simak Video: Anies Letakkan Batu Pertama di Masjid At-Tabayyun: Sudah Sesuai Prosedur