Imam Divonis 1 Tahun Bui Gegara Komentar Tak Senonoh soal Awak KRI Nanggala

Imam Divonis 1 Tahun Bui Gegara Komentar Tak Senonoh soal Awak KRI Nanggala

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 15:18 WIB
Poster
Ilustrasi media sosial. (Edi Wahyono/detikcom)
Medan -

Pria di Medan, Imam Kurniawan, menjalani sidang putusan dalam dalam kasus ITE karena membuat komentar tidak senonoh terhadap istri dari anak buah kapal (ABK) KRI Nanggala-402 yang tenggelam. Imam divonis satu tahun penjara.

Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan seperti dilihat detikcom, Senin (30/8/2021). Putusan ini dijatuhkan hakim pada Jumat (27/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun penjara dengan perintah tetap ditahan," tulis isi putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang, majelis hakim memutuskan Imam dinyatakan bersalah melanggar UU ITE karena komentarnya. Imam juga dihukum membayar denda.

"Denda Rp 100 juta subs 3 bulan kurungan," bunyi putusan itu.

ADVERTISEMENT

Putusan yang dikeluarkan hakim ini sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum. Jaksa juga menuntut Imam satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Imam Kurniawan berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan, denda Rp 100 juta, subsidiair 6 (enam) bulan kurungan," tulis situs SIPP PN Medan seperti dilihat detikcom, Senin (23/8).

Imam komentar tak senonoh. Simak di halaman berikutnya

Komentar Tak Senonoh

Sebelumnya, Imam dijadikan tersangka karena membuat postingan tidak senonoh terhadap istri dari ABK KRI Nanggala-402. Peristiwa ini berawal saat sebuah grup Facebook 'Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)' mengunggah informasi terkait tenggelamnya kapal KRI Nanggala-402.

"Untuk kawan-kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI Nanggala. 'Fair Wind and Following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol'," tulis akun Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI).

Usai postingan AKSI, sebuah komentar tak senonoh muncul dari akun atas nama Imam Kurniawan. Komentar tersebut ditujukan kepada para istri awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang ditinggalkan usai berita tenggelamnya dikonfirmasi TNI.

Atas komentar itu, Imam kemudian ditangkap. Hal ini terungkap dari sebuah foto yang menunjukkan Imam sedang duduk di antara sejumlah anggota TNI.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads