Partai NasDem berharap kadernya, Hasan Aminuddin, tak ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK bersama Bupati Probolinggo. Jika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, NasDem akan mengambil langkah menyikapi status hukum resmi Hasan Aminuddin.
"Kita belum berandai-andai karena sampai hari ini Pak Aminuddin belum berstatus apa-apa, kemudian kita tidak mengharapkan. Kalau ditanyakan kepada saya berharap KPK mengumumkan bahwa beliau, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ada status resmi dari KPK baru kemudian partai ambil kebijakan-kebijakan," kata Waketum Partai NasDem, Ahmad Ali, di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Hingga kini, Hasan Aminuddin, yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem, masih menjadi kader Partai NasDem. Hasan Aminuddin merupakan kader Partai NasDem sejak partai pimpinan Surya Paloh itu berdiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai penangkapan kemarin Pak Hasan Aminuddin adalah kader DPP Partai Nasdem. Sehingga kemudian sampai hari ini masih anggota atau kader Partai NasDem," ujarnya.
Meski terkejut dan sedih atas terjaringnya Hasan Aminuddin, NasDem memiliki standard operating procedure atau SOP terhadap kader yang terjaring OTT KPK. Prosedur tersebut adalah kader yang terkena OTT KPK dinyatakan mengundurkan diri ketika ditetapkan tersangka.
"Di internal Partai NasDem pejabat publik yang, jadi SOP kita di Partai NasDem, ketika ada pejabat publik yang terjaring OTT, ketika dinyatakan sebagai tersangka, dia otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari partai," imbuh Ali.
KPK melakukan OTT di Probolinggo, Jawa Timur. KPK OTT Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya seorang anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin.
KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Hasan Aminuddin dan Bupati Probolinggo diduga terlibat jual-beli jabatan.
(rfs/gbr)