Dewas Beberkan Perbuatan Pimpinan KPK Lili Pintauli yang Langgar Etik Berat

Dewas Beberkan Perbuatan Pimpinan KPK Lili Pintauli yang Langgar Etik Berat

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 12:07 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Foto: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Antara Foto)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Lili dinyatakan melanggar etik karena berhubungan secara langsung dengan M Syahrial.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menjelaskan pada Februari-Maret 2020, Lili dan M Syahrial, berkenalan di pesawat dalam perjalanan Kualanamu-Jakarta. Saat itu, Syahrial berkenalan dengan Lili padahal sudah berstatus terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemko Tanjung Balai.

"Setelah mendarat mereka lakukan swafoto," kata Albertina Ho, dalam sidang etik yang disiarkan virtual, Senin (30/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albertina menyebut komunikasi intens terus dilakukan keduanya semenjak Lili memberikan nomor ponsel kepada Syahrial yang awalnya terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Direktur PDAM Tirta Kualo, Ruri Prihartini Lubis.

Singkatnya, Lili berkomunikasi dengan Syahrial terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemko Tanjung Balai. Lili Pintauli disebut menemukan ada nama Syahrial dalam berkas dan menerima uang Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

Berikut percakapan Lili dan Syahrial yang disebut Albertina Ho:

"Ini namamu ada di meja, Rp 200 juta bikin malu, masih kau ambil," ucap Lili yang disebut oleh Albertina.

"Itu perkara lama, Bu. Tolong dibantu," jawab Syahrial.

"Terperiksa jawab: Berdoalah kau," kata Lili.

Simak video 'Kekecewaan Eks Pimpinan KPK atas Kondisi KPK Kini':

[Gambas:Video 20detik]



Tak hanya itu, perbuatan Lili yang memberatkan lainnya yakni mencederai tugas KPK dengan membawa embel-embel Pimpinan KPK untuk pengurusan penyelesaian di PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai atas nama Ruri Prihartini.

"Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada Syahrial dan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Zuhdi Gobel untuk membayar uang jasa saudaranya. Surat Ruri ke Direktur PDAM yang ada tembusan ke KPK diterima Zuhdi Gobel. Maka, Zuhdi membuat surat ke Dewas, yaitu Yusmada untuk menyetujui pembayaran jasa pengabdian," kata Albertina Ho.

"Total Rp 53.334.640,00," lanjutnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers.

Tumpak menerangkan Lili diberi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads