Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji mengapresiasi ketegasan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang memproses hukum Youtuber Muhammad Kece dan penceramah Yahya Waloni. Dari kacamata Indriyanto, keduanya memang secara jelas melakukan penistaan atau penodaan agama.
"Jadi memang pernyataan yang dilakukan oleh MK dan TW itu diduga melanggar penodaan atau penistaan terhadap suatu agama. Jadi saya akui, saya apresiasi terhadap Polri yang melakukan proses hukum ini secara transparan dan berkeadilan," kata Indriyanto kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Indriyanto menegaskan siapapun yang melakukan tindakan serupa layak dikenai sanksi pidana. Apalagi, lanjut akademisi yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK ini, bila pernyataan mengandung potensi memecah belah keutuhan bangsa dan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Apresiasi kepada Polri) yang melakukan tindakan terhadap siapapun yang melakukan perbuatan mengeluarkan pernyataan-pernyataan mengandung penodaan terhadap agama atau penistaan terhadap agama," tutur dia.
"Apalagi bila penodaan terhadap agama atau penistaan terhadap agama ini bertujuan untuk memecah belah bangsa dan negara kita ini," sambung Indriyanto.
Lebih lanjut, pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum UI ini berharap tak ada lagi pihak-pihak yang melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukan Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Dia memperingatkan kepada pihak-pihak tersebut, Polri akan menindak secara tegas dan lugas para penista atau penoda agama.
"Jadi dari sisi edukasi, kita mengharapkan jangan terulang lagi pernyataan-pernyataan yang sejenis ini dalam bentuk apapun. Karena kehadiran negara dalam hal ini Polri untuk melakukan tindakan lugas dan tegas dan berkeadilan," pungkas Indriyanto.
Dirsiber Pimpin Langsung Penangkapan Muhammad Kece
Bareskrim Polri menangkap Youtuber Muhammad Kece terkait kasus penistaan agama Islam. Muhammad Kece ditangkap di Bali pada Selasa, (24/8) kemarin.
Penangkapan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi. Muhammad Kece ditangkap di Mengwi, Badung, Bali pada Selasa (24/8) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021.
"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Asep dalam keterangan tertulisnya.
Polisi menyebut Muhammad Kece bersembunyi setelah viral di media sosial. Bahkan saat ditangkap, Muhammad Kece sempat lari ke areal persawahan.
Bermula dari pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali yang mengecam pernyataan Muhammad Kece yang menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Muhammad Kece juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Beredarnya video M Kece melalui kanal YouTube telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M Kece, ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam," kata pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali dalam keterangannya, Sabtu (21/8).
Selain soal kitab kuning dan ajakan meninggalkan ajaran Islam, Muhammad Kece menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin. Dia bahkan menyebut Nabi Muhammad SAW tak dekat dengan Allah.
"Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Dalam video lainnya yang berjudul 'Sumber Segala Dusta', Muhammad Kece juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."
Dia lalu menyelewengkan ucapan salam dan mengubah kata 'Allah' menjadi 'Yesus'. Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
"Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah," ucap Muhammad Kece di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube.
Hal itu diucapkan Muhammad Kece layaknya seorang muslim sedang menyampaikan khotbah.
Giliran Yahya Waloni Ditangkap
Informasi mengenai penangkapan ini sebelumnya disampaikan Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail penangkapan ini.
"Benar," kata Brigjen Asep saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Yahya Waloni.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.