Sebanyak 610 sekolah di Jakarta hari ini menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Salah satu sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas yakni SDN Cideng 07 di Jakarta Pusat.
Pantauan detikcom di lokasi, sejumlah siswa mulai berdatangan sejak pukul 07.40 WIB. Mereka diantar oleh orang tua kemudian dicek suhu tubuhnya dan mencuci tangan sebelum masuk ke dalam kelas.
Hari ini hanya kelas 1 dan kelas 4 SD yang melaksanakan PTM terbatas dengan usia rata-rata peserta didik 6-10 tahun. Para orang tua pun hanya boleh mengantar siswa hingga depan gerbang.
"Boleh saya masuk ke dalam dampingi anak saya?" Tanya seorang orang tua kepada guru di depan gerbang sekolah.
"Ibu hanya boleh mengantar sampai di depan gerbang saja ya," balas guru tersebut.
Sesampainya di dalam kelas, para siswa langsung duduk berjarak. Kapasitas kelas hanya boleh terisi 50 persen dari kondisi normal.
Untuk di SDN Cideng 7, satu kali mata pelajaran guru akan mengajar siswa menggunakan metode daring sekaligus tatap muka. Sehingga, siswa yang tidak masuk hari ini akan melaksanakan pembelajaran secara online dengan guru di waktu bersamaan.
Secara keseluruhan, sekolah sudah dilengkapi berbagai fasilitas penunjang protokol kesehatan COVID-19. Terdapat rambu tanda jaga jarak dan prokes Corona di ubin lantai. Selain itu berbagai pamflet imbauan prokes COVID-19 terpasang di seluruh area gedung sekolah.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 610 sekolah di Jakarta akan memulai sekolah tatap muka setelah status PPKM Jakarta turun ke level 3.
Daftar 610 sekolah yang menggelar sekolah tatap muka di Jakarta tercantum dalam SK Dinas Pendidikan DKI Nomor 883/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. SK diterbitkan pada 27 Agustus 2021.
"Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Satuan Pendidikan melakukan Pembelajaran Tatap Muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua SK tersebut.
Dalam keberjalanannya, sekolah yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat sekolah tatap muka bisa berakibat sekolah tatap muka disetop sementara.
(ygs/knv)