Anak Bunuh Ayah Kandung di Cengkareng Dijerat Pasal Berlapis

Anak Bunuh Ayah Kandung di Cengkareng Dijerat Pasal Berlapis

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 29 Agu 2021 13:19 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi garis polisi. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pria berinisial SRA (26) menikam ayah kandungnya berinisial TLG (70) hingga tewas di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menyebut SRA dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu.

"(SRA dikenai) pasal 338 dan 351," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Egman saat dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021).

Pasal 338 KUHP berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Pasal 351 KUHP berbunyi:

ADVERTISEMENT

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Polisi menduga SRA mengalami gangguan jiwa. Kini polisi tengah memeriksa kejiwaan yang bersangkutan.

"Kejiwaan anak ini terganggu dan hendak kami bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati hari ini kami bawa untuk cek kejiwaan," ujar Kompol Egman.

Polisi telah memeriksa dua saksi. Mereka adalah warga dari RT setempat.

Kronologi Pembunuhan

Diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Jumat (27/8) di rumah korban, Cengkareng Barat. Saat kejadian, korban berteriak hingga membuat warga sekitar mendatangi rumah korban. Korban mengalami luka tusuk parah di bagian tubuhnya.

"Ada luka tiga tusukan, di perut, dada, dan leher, diduga dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Egman dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).

Warga sekitar menemukan korban sudah tergeletak dan berlumuran darah. Korban coba ditolong dengan dibawa ke rumah sakit. Namun korban tak sanggup bertahan dan meninggal saat dalam perjalanan.

Info yang beredar, pembunuhan itu terjadi karena pelaku tak direstui nikah. Simak di halaman berikutnya

Tak Dapat Restu Nikah

Panit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Rahmat menambahkan, dari pemeriksaan awal kepada saksi dan keluarga korban, tindakan pelaku ditengarai akibat persoalan restu nikah.

Pelaku SRA disebut tidak mendapatkan restu dari orang tuanya saat berencana menikah.

"Jadi katanya (pelaku) mau nikah tapi nggak dikasih," kata Rahmat.

Pelaku yang kesal kemudian menusuk ayah kandungnya hingga meninggal dunia. Pelaku SRA diketahui tinggal bersama ayah dan ibunya yang tengah sakit stroke di sebuah rusun di Cengkareng, Jakarta Barat.

Halaman 2 dari 2
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads