Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA MA) membenarkan perihal anggaran karpet ruang kerja Ketua MA. Disebutkan pagu anggaran Rp 9,4 miliar tetapi BUA MA menyebutkan realisasinya kurang dari Rp 1 miliar.
"Penggantian karpet ruang kerja Ketua MA dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, karena kondisi karpet ruang Ketua MA sudah melewati masa umur ekonomis dan kondisinya sudah sudah tidak layak untuk digunakan pada ruang pimpinan. Kedua, ruang rapat Ketua MA belum terdapat karpet, sehingga karpet lama dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pada ruang rapat Ketua MA tersebut," demikian bunyi siaran pers BUA MA yang diterima detikcom, Minggu (29/8/2021).
Dilansir dari lpse.mahkamahagung.go.id, disebutkan nama tendernya adalah 'Penggantian Karpet Ruang Kerja Ketua Mahkamah Agung RI'. Namun nama paket disebutkan 'Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan disebutkan pagu anggaran Rp 9.483.716.000 dengan HPS Rp 1.018.162.376,03. Namun disebutkan realisasinya kurang dari Rp 1 miliar.
Berikut penjelasan lengkap BUA MA:
1. Pekerjaan penggantian karpet ruang kerja Ketua MA dilaksanakan pada TA 2020 yang berasal dari belanja pemeliharaan gedung MA. Estimasi biaya yang diperlukan / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk penggantian karpet tersebut sebesar Rp 1.018.162.376,03, sedangkan nilai yang dikontrakkan berdasarkan penawaran dari pemenang tender sebesar Rp 915.530.825,00 atau sebesar 89,92% dari nilai HPS;
2. Anggaran sebesar Rp 9.483.716.000,00 merupakan anggaran pemeliharaan seluruh gedung MA, tidak hanya Gedung Pusat saja, namun juga termasuk Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Gedung Arsip Pulomas, Rumah Dinas Jabatan Di kampung rambutan dan Rumah dinas Jabatan di Vila Serpong Kota Tangerang selatan, dengan total luasan sebesar 103.103 m2 untuk masa pemeliharaan selama 1 tahun atau sebesar Rp. 91.982/m2 untuk setiap tahunnya. Alokasi biaya pemeliharaan gedung ini masih jauh di bawah satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan yang ditetapkan Menteri Keuangan dalam Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2021, yakni Rp 206.000 /m2 setiap tahunnya.
3. Penggantian karpet ruang kerja Ketua MA dilakukan dengan beberapa pertimbangan Pertama karena kondisi karpet ruang Ketua MA sudah melewati masa umur ekonomis dan kondisinya sudah sudah tidak layak untuk digunakan pada ruang pimpinan, Kedua, Ruang Rapat Ketua MA belum terdapat karpet, Sehingga karpet lama dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pada ruang rapat Ketua MA tersebut.
4. Pelaksanaan pemilihan penyedia menggunakan metode tender cepat melalui LPSE Mahkamah Agung dilaksanakan secara prosedural dan sesuai dengan peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
5. Hasil pekerjaan tersebut juga sudah diperiksa oleh BPK dan telah sesuai dengan peraturan presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lihat juga Video: Kepala BNPB Bingung saat Ditanya Komisi VIII soal Utang