Seorang tukang bakso di Binjai, Sumatera Utara (Sumut), bernama Handoko viral usai ditagih pajak Rp 6 juta per bulan. Dia mengaku tidak mampu membayar pajak itu karena penghasilan bersihnya Rp 150 ribu per hari.
"Kalau tukang bakso itu kan penghasilannya beda-beda, tergantung bahannya membuat bakso. Kalau aku itu banyakan daging ayamnya daripada tepungnya," kata Handoko kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).
"Setiap hari penghasilan kotor Rp 1 juta, kalau (penghasilan) bersih itu Rp 100-150 ribu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handoko mengaku kaget mendapatkan surat tagihan pajak Rp 6 juta untuk bulan Juli. Dia mengaku memilih menutup usahanya jika pajak yang harus dibayarkannya mencapai Rp 6 juta per bulan.
"Terkejut. Kalau segitu pajaknya, mending saya tutup. Benar, bagus saya tutup," tutur Handoko.
Handoko mengatakan persoalan pajak Rp 6 juta itu sudah tuntas usai dirinya menghadiri undangan klarifikasi dari pihak BPKAD Kota Binjai. Dia mengatakan tagihan pajaknya sudah diputihkan dan diminta menghitung ulang pajak sendiri untuk dibayarkan ke bank.
"Kemarin katanya diputihkan, harapannya begitu kan. Terus mereka meminta aku menghitung sendiri penghasilan dan pajaknya, nanti bayar ke bank," jelas Handoko.
Sebelumnya, unggahan tentang tempat usaha Handoko yang ditagih pajak Rp 6 juta viral. Tunggakan itu untuk pajak satu bulan di bulan Juli 2021.
Dilihat detikcom, Sabtu (28/8), warung bakso yang ditagih pajak itu bernama Bakso Karebet, yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai. Dari surat yang ikut diunggah penagihan pajak disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.
Pajak yang ditagih itu adalah pajak restoran dengan besaran Rp 200 ribu per hari. Jadi selama bulan Juli tahun 2021, pedagang bakso itu ditagih pajak Rp 6 juta.
"Miris, warung bakso kaki lima dikenai pajak restoran Rp 6 juta per bulan. Pengakuan si pemilik warung bakso, pendapatan kotornya per hari paling banyak Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," tulis pengunggah foto.
Tonton juga Video: Ingat! Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online, Tak Perlu ke Samsat
Kepala BPKAD Kota Binjai Affan Siregar memberi penjelasan terkait pajak itu. Affan mengatakan hitungan besaran pajak itu berdasarkan survei yang sudah mereka lakukan.
"Tagihan yang kami sampaikan itu telah didahului dengan hasil survei. Tentu surveinya terbatas dengan sumber daya yang kami miliki," ucap Affan.
Affan mengatakan tagihan yang disampaikan melalui surat itu bukan merupakan ketetapan. Pihak pemilik tempat usaha dapat memberikan klarifikasi jika pajak yang ditagihkan tidak sesuai dengan penghasilan warungnya.
"Surat tagihan kami itu bukan harga mati, itu hanya informasi yang dapat diklarifikasi. Kalau pemilik restoran merasa itu terlalu besar, tentu dapat diklasifikasi dengan mengisi formulir. Berapa yang seharusnya yang layak," ucap Affan.
"Tetapi formulir yang diisi itu kan ditandatangani, itu kan pernyataan, sesungguhnya pajak ini yang bersifat self assessment. Kita yang menghitung, kita yang melaporkan, kita yang menyetorkannya," tambahnya.