Pemko Binjai soal Tukang Bakso Kena Pajak Rp 6 Juta Sebulan: Bukan Harga Mati

Pemko Binjai soal Tukang Bakso Kena Pajak Rp 6 Juta Sebulan: Bukan Harga Mati

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Sabtu, 28 Agu 2021 14:30 WIB
Ilustrasi Setoran Pajak Tekor
Ilustrasi pajak (Mindra Purnomo/detikcom)
Binjai -

Pemko Binjai buka suara soal viral tukang bakso ditagih pajak Rp 6 juta per bulan. Menurut Pemko Binjai, tukang bakso itu bisa melakukan klarifikasi pajak untuk penyesuaian.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai Affan Siregar. Dia mengatakan pajak yang dipungut ke tukang bakso itu adalah pajak restoran.

"Yang kita bicarakan adalah pajak restoran, bukan pajak penghasilan. Pajak restoran diatur 10 persen dari penjualan dibayar oleh konsumen atau pembeli," kata Affan dalam video penjelasan yang diterima detikcom, Sabtu (28/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan tagihan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan survei. Meski demikian, dia mengatakan para pedagang yang merasa nilai pajak terlalu besar masih bisa melakukan klarifikasi.

"Tagihan yang kami sampaikan itu telah didahului dengan hasil survei. Tentu surveinya terbatas dengan sumber daya yang kami miliki," ucap Affan.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut surat tagihan itu juga disertai pemberitahuan soal mekanisme klarifikasi pajak. Affan menegaskan nilai dalam surat tagihan itu bukan harga mati.

"Surat tagihan kami itu bukanlah suatu harga mati. Itu hanya informasi yang dapat diklarifikasi. Kalau Bapak, Ibu, Saudara, Saudari pemilik restoran merasa itu terlalu besar, tentu dapat diklarifikasi dengan mengisi form," ucapnya.

"Formulir yang diisi itu kan ditandatangani, itu kan pernyataan. Sesungguhnya pajak ini yang bersifat self assessment. Kita yang menghitung, kita yang melaporkan, kita yang menyetorkannya," tambah Affan.

Sebelumnya, sebuah foto disertai narasi tukang bakso di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), ditagih pajak Rp 6 juta sebulan viral. Warung bakso yang ditagih pajak itu bernama Bakso Karebet, yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai. Dari surat yang ikut diunggah penagihan pajak disampaikan oleh BPKAD Kota Binjai.

Lihat juga Video: Ingat! Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online, Tak Perlu ke Samsat

[Gambas:Video 20detik]



Pajak yang ditagih itu adalah pajak restoran dengan besaran Rp 200 ribu per hari. Jadi selama Juli 2021, pedagang bakso itu ditagih pajak Rp 6 juta.

"Miris, warung bakso kaki lima dikenai pajak restoran Rp 6 juta per bulan. Pengakuan si pemilik warung bakso, pendapatan kotornya per hari paling banyak Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," tulis pengunggah foto.

Pedagang bakso, Handoko, membenarkan dirinya mendapat surat tagihan pajak Rp 6 juta. Dia mengaku terkejut mendapatkan surat itu.

"Terkejut. Kalau segitu pajaknya, mending saya tutup. Benar, bagus saya tutup," ucap Handoko saat dihubungi.

Handoko mengatakan dia berjualan bakso sudah hampir 3 tahun. Baru Juli 2021 dia mendapatkan tagihan pajak untuk dagangannya.

"Juli itu saya masih pakai becak. Sekarang sudah saya turunkan steling dari becaknya. Buka lapak (tempat jualan) kecil di pinggir jalan. Kaki lima. Lima hari saya turunkan steling, pas tiga hari saya turunkan, saya langsung dapat surat itu," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads