Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menghadiri Rapat Koordinasi Anggota DPD RI Sub Wilayah Timur II di Kepulauan Seribu, Jakarta hari ini. Di kesempatan tersebut, ia mendorong agar pemerintah Indonesia menciptakan keseimbangan pembangunan antar kawasan, serta melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan antar wilayah khususnya di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
"Agar momentum pembangunan nasional di usia ke-76 tahun negeri ini tidak terhenti, diperlukan regulasi atau payung hukum dalam bentuk Undang-undang sebagai wujud kehadiran negara dalam menyelesaikan aneka persoalan di Kawasan Timur Indonesia, antara lain melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dan keberlanjutan otonomi khusus (otsus) Papua," kata Nono dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
Lebih lanjut Nono menyampaikan poin dibentuknya RUU tentang Daerah Kepulauan adalah untuk mendorong komitmen pemerintah lebih memperhatikan wilayah tersebut. Menurutnya RUU tersebut juga perlu merumuskan penambahan kewenangan pemerintah daerah kepulauan sehingga dapat menggerakkan roda pemerintahan dengan lebih cepat, efektif dan efisien.
Nono juga menjelaskan pembentukan RUU bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat, yang selama ini kurang mendapatkan perhatian pemerintah.
"Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi bahari seperti pulau, laut dan pesisir," ungkapnya.
Papua, dikatakan Nono, merupakan wilayah yang berperan strategis dalam pembangunan Indonesia, khususnya DI KTI. Senator asal Maluku ini pun mengatakan keberadaan Papua tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang proses berdirinya Indonesia.
Oleh karena itu, Nono menyatakan pemberlakuan kebijakan otsus bagi Papua diharapkan mampu menjadi sarana percepatan pembangunan di berbagai bidang sehingga dapat setara dengan daerah-daerah lain di Tanah Air.
Nono menyebut otsus bagi Papua pada dasarnya adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan bagi provinsi dan rakyat untuk mengatur dan mengurus wilayahnya. Dalam hal ini, kewenangan khusus berarti memberikan tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di wilayahnya.
"Untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia," pungkasnya.
(akn/ega)