Round-Up

Babak Baru Perekayasa Babi Ngepet di Depok Segera Dibawa ke Meja Hijau

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 27 Agu 2021 22:32 WIB
Adam Ibrahim, perekyasa babi ngepet di Depok (Iswahyudi/20detikcom)
Jakarta -

Kasus rekayasa babi ngepet, yang sempat membuat heboh warga Sawangan, Depok, memasuki babak baru. Tersangka Adam Ibrahim segera dibawa ke meja hijau untuk diadili.

Tersangka Adam Ibrahim diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pelimpahan tahap II tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Kejari Depok telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus rekayasa babi ngepet ini pada Kamis, 26 Agustus 2021. Dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik Polresta Depok menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.

"Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima tahap kedua penyerahan berkas dan tersangka kasus penyebaran berita bohong babi ngepet dengan tersangka Adam Ibrahim alias Adam," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Dijerat Pasal Keonaran

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), tersangka Ahmad Ibrahim dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pasal 14 ayat (1) berbunyi:

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun."

Adapun barang bukti yang juga dilimpahkan antara lain handphone hingga alat pengeras suara.

"Mengenai barang bukti dalam perkara ini di antaranya berupa sound system. Ada juga handphone yang diduga telah digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana," ujar Herlangga.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya



Simak Video "Geger Babi Ngepet di Depok, Pelaku: Maaf, Kami Rekayasa"


(mei/mei)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork