Walkot Tanjungbalai Terima Rp 200 Juta dari Jual Beli Jabatan Sekda

ADVERTISEMENT

Walkot Tanjungbalai Terima Rp 200 Juta dari Jual Beli Jabatan Sekda

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 27 Agu 2021 18:04 WIB
Konpers penetapan tersangka Walkot Tanjung Balai M Syahrial Jadi Tersangka Lelang Jabatan
Konpers penetapan tersangka Walkot Tanjung Balai M Syahrial (Foto: dok. tangkapan layar)
Jakarta -

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MSA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lelang jabatan. M Syahrial disebut menerima uang sebesar Rp 200 juta dari tersangka Yusmada yang ingin menjadi Sekretaris Daerah (Sekda).

Kasus ini berawal saat M Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan Sekda pada Juni 2019. Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

"Selanjutnya setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi persnya, Jumat (27/8/2021).

Saat seleksi, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan dari M Syahrial. Yusmada saat itu menyampaikan niatnya kepada Sajali Lubis niatnya memberikan Rp 200 juta untuk disetujui menjadi Sekda di Tanjungbalai. Sajali pun langsung mengontak M Syahrial yang kemudian menyepakati niat jahat Yusmada.

"Langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA," ujar Karyoto.

Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan resmi menjadi Sekda Tanjungbalai. Akhirnya M Syahrial memerintahkan Sajali Lubis untuk menagih uang Rp 200 juta tersebut.

"YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA," katanya.

Sebelumnya diberitakan, M Syahrial dan Yusmada ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lelang jabatan. Yusmada saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sampai 15 September.

Sementara M Syahrial memang sudah menjalani penahanan di kasus suap penanganan perkara kasus ini.

Lihat juga video 'Polri: 18 Saksi Diperiksa Terkait OTT Bupati Nganjuk':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikut.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT