Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menantang Mendikbud Nadiem Makarim karena mengadu ke DPR soal tak dijalankannya sekolah tatap muka di sejumlah wilayah di Lampung. Lalu bagaimana aturan terkait sekolah tatap muka ini?
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan SKB 4 menteri. Saat ini Lampung termasuk daerah yang sudah memasuki status level 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, aturan PTM tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona.
Dalam SKB 4 menteri itu dijelaskan bahwa zona hijau bisa memulai kegiatan pembelajaran tatap muka secara bertahap. Satuan pendidikan yang bisa memulai PTM adalah yang sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.
"Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap," bunyi SKB 4 Menteri itu.
Selain itu, salah satu syarat untuk menyelenggarakan PTM ialah terpenuhinya vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
"Koordinasi erat Kemenkes dengan Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri dilakukan untuk memastikan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan berjalan dengan sukses dan tepat waktu," lanjutnya.
Izin PTM diberikan oleh pemda ketika satuan pendidikan sudah memenuhi syarat berjenjang. Namun PTM tidak diwajibkan.
"Apabila pemda sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, maka PTM diperbolehkan, namun tidak diwajibkan," kata aturan tersebut.
Selain itu, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Berikut ini teknis aturannya:
1. Kondisi kelas
a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas
b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas
c. PAUD jaga jarak minimal 1, meter dan maksimal lima peserta didik per kelas
2. Jumlah hari dan jam pembelajaran PTM terbatas ditentukan satuan pendidikan, dengan tetap mengutamakan dan keselamatan warga sekolah
3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan sekolah saat PTM terbatas
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau sekali pakai (bedah)
b. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan
c. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik misal salaman atau cium tangan
d. Menerapkan etika batuk atau bersin.
4. Kondisi medis warga sekolah
a. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
b. Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
5. Kantin tidak boleh beroperasi pada dua bulan pertama penerapan PTM terbatas
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak boleh dilakukan di sekolah, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah
7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi
8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan dibolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Simak video 'Nadiem: PPKM Level 1-3 Boleh Sekolah Tatap Muka, Vaksin Bukan Kriteria':
Bagaimana penjelasan Nadiem di DPR terkait PTM ini? Silakan klik halaman selanjutnya.
Nadiem Minta Tolong DPR
Sebelumnya, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengungkap ada 12 daerah yang masih melarang terselenggaranya pembelajaran tatap muka atau PTM. Padahal, menurut Nadiem, daerah tersebut dinilai sudah dapat melakukan sekolah tatap muka.
"Tentunya tidak rata sama sekali, setiap daerah punya persentase yang melakukan PTM terbatas yang sangat berbeda, tentunya banyak korelasi dengan tren pandemi di masing-masing daerah atau kenyamanan pemerintah daerahnya," kata Nadiem dalam raker dengan Komisi X DPR RI yang disiarkan akun YouTube DPR, Senin (23/8/2021).
Dari 12 daerah yang melarang sekolah tatap muka, mayoritas berada di Pulau Sumatera. Nadiem meminta tolong kepada Komisi X agar daerah tersebut dapat segera melaksanakan sekolah tatap muka.
"Ada beberapa daerah nih, Bapak-Ibu anggota Komisi X, tolong bantuannya. Ada beberapa yang masih melarang PTM terbatas, dilarang oleh pemdanya, padahal sudah jelas mereka harus mulai melakukannya, ya, tolong," ujar Nadiem.
Tantangan Gubernur Lampung
Gubernur Lampung Arinal menyampaikan tantangan itu dalam wawancara dengan sejumlah wartawan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Belleza, Bandar Lampung, Selasa, (24/8) lalu. Saat itu Arinal dimintai tanggapan soal pernyataan Nadiem meminta tolong ke DPR untuk mendorong penerapan PTM di sejumlah daerah.
Ketua DPD Golkar Lampung itu tampak emosional menanggapi pertanyaan soal aksi Nadiem di DPR. Dalam potongan video wawancara yang viral, Arinal bahkan membawa-bawa frasa nenek moyang.
"Persoalannya, baru dua hari yang lalu kita 14 kabupaten selesai zona merah. Nenek moyang dia dari mana bahwa kabupaten itu tidak boleh sekolah. Sampaikan salam saya kepada Nadiem, kalau kamu berani, saya tantang dia!" kata Arinal dalam potongan video yang beredar.
Penjelasan Pemprov Lampung soal PTM
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar berbicara lebih jauh tentang penerapan PTM di wilayahnya. Sulpakar mengatakan pihaknya berpegang pada surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.
"Terkait pelaksanaan PTM, Provinsi Lampung tetap berpegang pada SKB 4 menteri," kata Sulpakar seperti dilansir Antara, Kamis (26/8/2021) malam.
Sulpakar mengatakan, dalam rangka mempersiapkan PTM, disebutkan di dalam SKB 4 Menteri Tahun 2021 bahwa salah satu yang diisyaratkan adalah mempersiapkan vaksinasi terhadap tenaga pendidik dan kependidikan.
Untuk Provinsi Lampung, kata Sulpakar, saat ini baru mencapai 50 persen. Karena itu, dalam waktu dekat Pemprov Lampung melalui Dinas Kesehatan akan melakukan percepatan vaksinasi terhadap tenaga pendidik dan kependidikan.
"Tetapi apabila kabupaten/kota sudah siap, tentunya akan kita dorong untuk melakukan PTM terbatas dengan catatan. Guru-guru yang belum divaksinasi diwajibkan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ/daring)," kata Sulpakar.
Ia mengatakan, bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTM terbatas, pihaknya juga menyiapkan porsi untuk melakukan PJJ bagi anak tersebut.