Begini Cara Komplotan Pemeras Sopir Truk di Tol JORR Hindari Kejaran Polisi

Begini Cara Komplotan Pemeras Sopir Truk di Tol JORR Hindari Kejaran Polisi

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 27 Agu 2021 12:57 WIB
Polsek Cilandak menangkap komplotan pemeras sopir truk di bahu jalan tol (Yogi Ernes/detikcom)
Polsek Cilandak menangkap komplotan pemeras sopir truk di bahu jalan tol (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Komplotan pemeras yang mengincar sopir truk di Tol JORR-Jagorawi sudah 10 kali melakukan aksinya. Dalam aksinya komplotan ini menyewa mobil untuk menghindari kejaran polisi.

"Jadi mereka rental mobil untuk lancarkan aksinya. Jadi mobilnya tidak terdeteksi karena berganti-ganti," kata Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana di Polsek Cilandak, Jl Caringin Utara, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Keempat pelaku berhasil diamankan inisial JH (29), RY (32), IR (33), dan RZ (34). Para pelaku ini selalu menyasar sopir truk yang berhenti sejenak untuk istirahat di bahu jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga orang pelaku ditangkap pada Selasa (10/8) di Tol Jagorawi. Saat itu komplotan ini tertangkap tangan oleh petugas yang patroli saat memalak sopir truk pengangkat tanah.

Namun satu tersangka lainnya inisial RZ, sekaligus otak komplotan ini berhasil melarikan diri. RZ ditangkap pada esok harinya di daerah Ciledug.

ADVERTISEMENT

Motif Ekonomi

Agung menambahkan, keempat pelaku yang merupakan pengangguran ini melancarkan aksinya murni karena tuntutan ekonomi semata.

"Belum ada yang residivis. Ini untuk kebutuhan sehari-sehari, tuntutan ekonomi," terang Agung.

Sebelum melakukan aksinya mereka berputar-putar di jalan tol. Mereka mencari sopir truk yang sedang istirahat di pinggir tol.

Daerah operasi mereka di Tol Jakarta-Merak, Tol Jagorawi dan Tol JORR.

"Mereka ini komplotan, incar sopir truk yang istirahat di pinggir tol. Dia incar sopir-sopir truk aja jadi sudah satu tahun beraksi," ungkap Agung.

Atas perbuatannya para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Cilandak. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Simak jug 'Polisi Bekuk Rampok yang Nyaris Perkosa Mahasiswi di Makassar:

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads