Polsek Cilandak menangkap 4 orang komplotan pemeras. Para pelaku kerap mengincar sopir truk yang sedang istirahat di bahu jalan tol.
Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana mengatakan para pelaku sudah 10 kali melakukan pemerasan. Mereka beraksi di Tol Jakarta-Merak, Tol Jagorawi dan Tol JORR.
"Mereka ini sudah melaksanakan aksi lebih dari 10 kali. Lintasan yang kerap dipake itu mereka beraksi di Tol Jakarta-Merak, Jagorawi, Tol Lingkar Luar," kata Kompol M Agung Permana di Polsek Cilandak, Jl Caringin Utara, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat pelaku ini berinisial JH (29), RY (32), IR (33), dan RZ (34). Komplotan ini kerap mengincar para sopir truk yang istirahat sejenak di pinggir jalan tol.
"Mereka mapping dulu, kan mereka tahu lintasan mana karena jalan tol itu ada beberapa aturan kendaraan roda besar boleh melintas di jam-jam tertentu. Ini yang dipalak mobil yang berhenti," terang Agung.
Kasus ini terungkap usai adanya laporan dari sopir truk yang menjadi korban pemalakan para pelaku pada Sabtu (10/7) lalu. Usai menerima laporan polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Terakhir Beraksi di Tol Jagorawi
Polisi kemudian melakukan penyisiran dan patroli di titik-titik yang diduga menjadi lokasi aksi pemalakan pelaku. Hasilnya, pada Selasa (10/8) tiga orang pelaku berhasil ditangkap.
"Tersangka ditangkap pada saat akan melakukan pemerasan kepada mobil truk pengangkut tanah di Tol Jagorawi," ujar Agung.
Namun, saat dilakukan penangkapan satu pelaku inisial RZ berhasil melarikan diri di lokasi. RZ diketahui sebagai otak dari komplotan tersebut.
Agung menyebut pelarian RZ tidak berlangsung lama. Besok harinya pada Rabu (11/8), pelaku RZ berhasil ditangkap di daerah Ciledug. Keempat pelaku ini kemudian dibawa ke Polsek Cilandak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Mereka ini komplotan bagi sopir truk yang istirahat di pinggir tol. Dia incar sopir-sopir truk aja jadi sudah satu tahun beraksi," tutur Agung.
Atas perbuatannya para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Cilandak. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.