Raqan Ditolak DPRA, Pemprov Aceh Ajukan Ranpergub LPJ APBA ke Mendagri

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 27 Agu 2021 11:37 WIB
Foto: Rapat paripurna di DPR Aceh saat pembahasan anggaran (Agus Setyadi-detikcom)
Banda Aceh -

DPR Aceh menolak Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020. Pemprov Aceh bakal mengajukan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk membahas pertanggungjawaban tersebut dengan Mendagri.

"Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 tidak menemui kesepakatan secara penuh dari fraksi-fraksi di DPR Aceh, maka secara regulasi pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh wajib mengajukan LPJ APBA 2020 dalam bentuk Rancangan Pergub kepada Mendagri," kata Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Muhammad mengatakan Pemprov Aceh masih menunggu penetapan jadwal pembahasan evaluasi Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 dari Kemendagri. Menurutnya, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyampaikan Rancangan Pergub tersebut kepada Kemendagri sesuai amanat Undang-undang, Selasa (24/8).

Gubenur Aceh Nova Iriansyah disebut telah menemui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk mempercepat pembahasan dan evaluasi rancangan Pergub tersebut. Nova disebut meminta Kepala BPKA untuk menindaklanjuti percepatan pembahasan bersama pihak Kemendagri.

"Hasil pertemuan gubernur dan tindak lanjut bersama pihak Kemendagri, maka disepakati pembahasan evaluasi Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 akan segera dilakukan. Pihak Pemerintah Aceh saat ini menunggu jadwal pembahasan yang akan ditetapkan Kemendagri," ujar Muhammad.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya




(agse/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork