Jadi Polemik
Sakti mengatakan proses pembangunan Masjid At Tabayyun ini sempat menjadi polemik. Sepuluh Ketua RT yang mengklaim mewakili 292 orang dari 2.000 warga TVM memprotes rencana pembangunan masjid itu.
Sakti mengatakan panitia masjid sudah mengantongi izin pemanfaatan lahan fasos/fasum milik Pemprov DKI dalam bentuk perjanjian sewa menyewa. Selain SK Gubernur DKI No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020, panitia mengantongi izin dari berbagai instansi berwenang dalam pendirian rumah ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat dan rekomendasi FKUB DKI tertanggal 17 Juni 2021. Sakti juga mengatakan izin pembangunan ini sempat masuk meja hijau.
Persidangan di PTUN dimulai sejak April dan berakhir Senin (23/8) lalu. Keputusan majelis hakim akan disampaikan pada 30 Agustus mendatang.
Namun ketua majelis hakim Andi Muh Ali Rahman telah menyampaikan sikap pada sidang tanggal 27 Juli mengenai posisi hukum masjid. Ketua majelis hakim, kata Sakti, mempersilakan panitia meneruskan pembangunan jika sudah mengantongi semua izin.
"Karena izin Anda dari Gubernur dari instansi lain masih berlaku, silakan saja membangun. Kami, belum pernah membatalkan apa pun. Kalau toh pun nanti Anda kalah, silakan banding lagi dan seterusnya. Demikian juga dengan pihak penggugat, punya peluang sama. Persidangan ini masih panjang kok," ucap Andi.
Warga Gelar Aksi Damai
Warga yang protes terkait pembangunan Masjid At Tabayun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat menggelar aksi damai. Mereka menyebut aksi tersebut merupakan bentuk dari penyampaian aspirasi mereka terhadap penolakan pembangunan di Ruang Hijau Terbuka (RTH).
"Ya pagi ini khususnya ibu-ibu mayoritas warga TVM mau menyampaikan aspirasi ya untuk seperti bapak ibu liat ini ya di spanduk ya masalah spanduk lahan hijau menjadi bangunan dalam hal ini rumah ibadah," ujar Sekretaris RW Ridwan saat ditemui di lokasi, Jumat (27/8/2021).
![]() |
Puluhan warga yang menolak pembangunan masjid di atas RTH ini menyebut karena lahan ini digunakan untuk kegiatan warga sekitar. Selain itu, lahan ini juga merupakan daerah resapan yang banyak pepohonan juga taman.
"Untuk pembangunan masjid ini memang ada sosialisasi pemberitahuan dari pihak panitia namun ternyata setelah izinnya diperoleh. Memang terlambat ya minta persetujuan dari warga," kata Ridwan.
Pantauan di lokasi pukul 10.45 WIB nampak berjejer puluhan warga yang membawa spanduk bertuliskan penolakan pembangunan masjid di atas lahan RTH. Mereka terlihat memakai baju bernuansa merah-putih.
Beberapa spanduk terlihat berjejer, di antaranya bertuliskan, 'Aksi kecil untuk selamatkan Jakarta dan dunia dari Global Warming adalah mempertahankan ruang terbuka hijau TVM. Save RTH!'.
Spanduk lainnya berisi tulisan 'Beribadah di tempat sesuai site plan (samping St John) yang diridhoi mayoritas warga agar mendapat pahala'.
Peserta demo juga saling menjaga jarak. Mereka terlihat menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Aksi disebut akan selesai sekira pukul 11.15 WIB.
(haf/haf)