Bareskrim Tetapkan Yahya Waloni Tersangka, Minta Masyarakat Tidak Gaduh

Bareskrim Tetapkan Yahya Waloni Tersangka, Minta Masyarakat Tidak Gaduh

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Jumat, 27 Agu 2021 09:39 WIB
Jakarta -

Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polri mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak gaduh dengan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

"Percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang ada," sambungnya menegaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yahya Waloni Tiba di BareskrimYahya Waloni saat tiba di Bareskrim. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)

Rusdi mengatakan Yahya Waloni saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangan terkait kasus ini akan disampaikan secara transparan kepada publik.

Diketahui, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8). Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di wilayah Jawa Barat. Tidak ada perlawanan dari Yahya Waloni saat diamankan.

ADVERTISEMENT

Yahya ditangkap aparat berdasarkan adanya laporan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads