Muhammad Kece-Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Hina Simbol Agama itu Pidana

Muhammad Kece-Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Hina Simbol Agama itu Pidana

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 27 Agu 2021 06:46 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Foto: Menag Yaqut Cholil Qoumas (Dok. Kemenag)
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi langkah Polri menangkap dua pelaku penistaan agama dalam waktu berdekatan yakni Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Yaqut memperingatkan kepada masyarakat bahwa penghinaan agama itu merupakan tindak pidana.

"Ini menjadi peringatan bagi semua. Penghinaan terhadap simbol-simbol dan keyakinan-keyakinan agama, adalah tindakan pidana," kata Yaqut saat dihubungi detikcom, Kamis (26/8/2021).

Yaqut mendorong pihak kepolisian agar tegas terhadap kasus-kasus penghinaan agama. Tak hanya itu, dia juga berpesan agar tokoh-tokoh agama bisa mendakwahkan nilai-nilai kabaikan, kasih sayang, dan kedamaian yang diajarkan agama masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mendorong kepolisian tegas terhadap kasus-kasus seperti ini. Dan berharap tokoh-tokoh agama, mendakwahkan agama dengan nilai-nilai kebaikan, kedamaian, kasih sayang, harga menghargai, dan nilai-nilai kebaikan lain yang diajarkan agama. Bukan malah mencaci yang berbeda pemahaman yang justru dilarang oleh agama apapun," ujarnya.

Lebih lanjut, Yaqut juga meminta agar masyarakat tidak perlu mengomentari bahkan menuding agama lain salah. Dia menyebut perbedaan itu sebagai sesuatu yang dikehendaki Tuhan.

ADVERTISEMENT

"Yakini kebenaran agama yang dipeluknya saja. Tidak perlu menuding yang berbeda itu salah, sesat atau malah merendahkan. Perbedaan itu sunatullah. Keadaan yang Tuhan sendiri kehendaki. Kenapa harus dipertentangkan?" ucapnya.

Simak selengkapnya terkait penangkapan Muhammad Kece dan Yahya Waloni.

Saksikan video 'Kasus Dugaan Penodaan Agama yang Bikin Yahya Waloni Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap

Untuk diketahui YouTuber Muhammad Kece ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dibawa ke Jakarta kemarin atas dugaan penistaan agama. Bareskrim resmi menahan Muhammad Kece tadi malam.

"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB. Atas nama H Muhamad Kasman," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan penahanan Muhammad Kece. Menurutnya, Kece ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dua puluh hari penahanannya," kata Argo saat dihubungi terpisah.

Tak berselang lama, Yahya Waloni yang sempat dilaporkan atas dugaan penistaan agama juga ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri tadi sore. Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di Cibubur.

Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8) sore. Yahya ditangkap atas dugaan penodaan Agama.

"(Ditangkap terkait) penodaan agama" ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Polri menyebut, Yahya tidak melawan saat ditangkap. "Kooperatif" kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads