Ayah Saya Wafat, Apakah Menutup Rekening Banknya Harus ke Pengadilan Dulu?

Ayah Saya Wafat, Apakah Menutup Rekening Banknya Harus ke Pengadilan Dulu?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 27 Agu 2021 07:56 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Ilustrasi uang (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Pascameninggalnya orang akan menimbulkan hak keperdataan baru bagi para keluarga yang ditinggalkan, salah satunya terkait warisan. Bagaimana bila ternyata yang meninggal punya uang di rekening bank? Bagaimana prosedur mencairkannya?

Bagi yang memiliki jumlah rekening di bank sedikit, tentu tinggal mengambil di ATM. Tapi bagaimana bila uang di bank dalam jumlah miliaran, tentu sangat merepotkan. Berikut pertanyaan yang didapat detik's Advocate:

Ayah saya meninggal dan memiliki tabungan di bank. Para ahli waris sepakat untuk membaginya. Apa benar harus meminta penetapan ke pengadilan untuk menutup rekening tersebut? Apa dasar hukumnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terimakasih sebelumnya

Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Moch Ainul Yaqin, SHI, MH. Berikut pendapat hukumnya:

ADVERTISEMENT

Pertama perlu saya sampaikan, menutup rekening bank (tabungan) orang yang sudah meninggal memang terdapat serangkaian prosedur yang harus dijalani. Terutama mengenai kelengkapan berkas-berkas yang diperlukan, hal ini tergantung dari kebijakan masing-masing pihak bank. Jadi sebelum melakukan penutupan rekening bank, langkah awal lebih baik untuk mendatangi bank yang dimaksud untuk konfirmasi atau konsultasi mengenai syarat dan berkas apa saja yang diperlukan. Hal ini untuk menghindari bolak-balik ke bank hanya karena syaratnya tidak terpenuhi atau berkas kurang lengkap.

Namun secara umum, permohonan penutupan rekening bank bagi orang yang sudah meninggal harus dilakukan oleh ahli warisnya. Sehingga diperlukan adanya surat keterangan ahli waris, tentunya juga syarat-syarat pendukung lainnya. Mengenai siapa yang menjadi ahli waris yang sah, dalam hal ini adalah orang yang tercatat resmi secara hukum sebagai ahli waris.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam Pasal 44A ayat (2), dinyatakan:

Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut.

Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari'ah.

Kedua, kami tidak menemukan dasar hukum terkait adanya penetapan dari Pengadilan dalam hal untuk menutup rekening bank bagi orang yang sudah meninggal. Namun terkait siapa ahli waris yang berhak atau yang sah, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia terdapat perbedaan dalam hal pengesahan ahli waris, karena hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistis (berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda di dalam suatu negara).

Untuk lebih jelasnya mengenai pengesahan ahli waris tersebut pada umumnya yakni:

(1) bagi warga negara Indonesia penduduk asli yang nonmuslim; surat keterangan ahli waris dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia, dan biasanya dimohonkan registrasi di Pengadilan Negeri jika diperlukan,

(2) bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa dibuatkan akta keterangan hak mewaris dari Notaris,

(3) sedangkan bagi warga negara Indonesia yang ber-agama Islam, selain surat keterangan ahli waris, juga diperlukan adanya penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama.

Pengesahan ahli waris meskipun berbeda-beda tersebut, kesemuanya diakui secara hukum. Dengan demikian, maksud penetapan pengadilan atas pertanyaan yang dikemukakan, jika untuk penutupan rekening bank, maka tidak diperlukan penetapan pengadilan.

Namun, mengenai siapa yang berhak melakukan penutupan rekening bank, jika dalam hal ini ahli warisnya beragama Islam, maka diperlukan penetapan ahli waris yang sah melalui Pengadilan Agama. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Demikian yang dapat kami sampaikan.

Moch Ainul Yaqin, SHI, MH.
AJS Law Office & LBH Gerak
Garaha Nurani, Jln. H Noor, No 8
Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads