Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengapresiasi tindak tegas polisi yang menangkap Yahya Waloni. Ucapan Yahya Waloni disebut dapat memicu radikalisme dan sikap intoleran.
"Hal tersebut akan menjadi pemicu bagi munculnya kelompok yang lebih besar untuk membuat kegaduhan, yang berefek pada ancaman radikalisme dan intoleran," kata Kabid Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda PB HMI, Akmal Fahmi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).
Akmal menyayangkan perilaku pihak-pihak yang ingin memecah belah bangsa. Diapun menyinggung momen Hari Kemerdekaan RI ke-76 yang semestinya menjadi momentum mempererat persatuan dan kesatuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru beberapa pekan lalu kita memperingati 17 Agustus sebagai momentum persatuan dan kesatuan dalam menjaga keutuhan NKRI. Maka kita sangat menyayangkan jika ada kelompok-kelompok yang ingin memecah persatuan dan kesatuan kita kembali." ucap Akmal.
Akmal pun bicara mengenai kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air. Dalam situasi ini, dia berharap tak ada lagi perbuatan yang bersifat saling memojokkan.
"Tentunya di tengah kondisi bangsa saat ini, kita berharap bahwa tidak ada lagi tindakan-tindakan yang yang menyudutkan satu kelompok lainnya," tegas Akmal.
Awal Mula Kasus Penodaan Agama Yahya Waloni
Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantaran dinilai menodai agama. Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Penodaan agama yang dimaksud adalah saat Yahya Waloni menyebut Bible palsu saat ceramah. Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4). Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
(aud/fjp)