Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan lewat Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN). Serikat Petani Indonesia (SPI) berharap Jokowi menunjuk orang bervisi panjang soal kedaulatan pangan untuk memimpin BPN.
"Harus dipimpin oleh orang punya visi yang panjang yang bisa meneruskannya ke level kebijakan. Bila urusan penegakan kedaulatan pangan ini dijalankan, pemerintah ini akan bisa mengatasi banyak masalah di negeri ini mulai dari pengangguran, kemiskinan, pembangunan pedesaan yang merata, dan menjamin generasi Indonesia yang sehat, berkecukupan pangan dan berkecukupan gizi," kata Ketua Umum SPI, Henry Saragih, kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Henry menilai langkah Jokowi membentuk BPN sudah tepat. Menurutnya, BPN merupakan amanat undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inilah sesungguhnya suatu badan yang kita tunggu untuk mengatasi persoalan pangan, kebijakan pangan di negeri kita ini. Perpres ini sebagai perintah UU Pangan No 18 Tahun 2012, sudah sangat tepat karena berada di bawah langsung Presiden," katanya.
Henry berharap BPN bisa mengatasi miskoordinasi antarlembaga yang mengurus pangan. Dia mengatakan BPN punya peran penting dalam urusan pangan, salah satunya menentukan kawasan berdaulat pangan.
"Dengan BPN ini, kita harap urusan-urusan miskoordinasi misinformasi sampai terjadinya gap antara kementerian dan lembaga dalam urusan pangan bisa teratasi," katanya.
"Seperti merancang kawasan mana yang bisa dicanangkan sebagai kawasan berdaulat pangan," sambung Henry.
Selain itu, dia mengatakan keberadaan BPN akan membuat peran Bulog serta BUMN yang bergerak di bidang pangan bergeser. Menurutnya, Bulog dan BUMN lain harus fokus dalam produksi hingga distribusi pangan, bukan lagi kebijakan pangan.
"Untuk BUMN pangan bisa berpusat pada kegiatan berproduksi atau perdagangan. Demikian juga Kementerian Pertanian yang bisa berkonsentrasi dalam berproduksi, mengurus petani yang punya peran sangat penting dalam mengurus pertanian nasional," katanya.
Henry mengingatkan BPN punya tugas besar mengarahkan kebijakan pembangunan pertanian dan urusan pangan di daerah. Dia mengatakan kebijakan nasional soal pangan juga harus sampai ke tingkat daerah.
"Bagaimana kebijakan nasional bisa terimplementasikan sampai ke tingkat daerah. Juga bagaimana kespesifikan persoalan pangan dan pertanian juga terakomodir dalam kebijakan nasional, mengingat kita adalah negara kepulauan sekaligus agraris," ucapnya.
Sebelumnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional itu diteken Jokowi pada 29 Juli 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (25/8). Badan Pangan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 1
(1) Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Simak video 'Jokowi Dorong Generasi Muda Maju Jadi Petani':