Kisah Muhammad Kece Bikin Resah Hingga Berakhir di Tengah Sawah 

Round-Up

Kisah Muhammad Kece Bikin Resah Hingga Berakhir di Tengah Sawah 

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 27 Agu 2021 06:32 WIB
Jakarta -

YouTuber Muhammad Kece akhirnya dia ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Bali dan dibawa ke Jakarta atas dugaan kasus penistaan agama. Ternyata Muhammad Kece ditangkap di area persawahan.

Muhammad Kece awalnya diburu polisi atas dugaan kasus penistaan agama. Polisi pun mencari keberadaannya di Bali hingga akhirnya Muhammad Kece ditangkap pada Rabu (25/8) di area persawahan.

Berikut ini fakta terkait penangkapan Muhammad Kece.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat Ditangkap, Muhammad Kece Lari ke Sawah

YouTuber Muhammad Kece ditangkap tim Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Proses penangkapannya ternyata cukup pelik karena Muhammad Kece bersembunyi di area persawahan.

detikcom memperoleh potongan video detik-detik penangkapan Muhammad Kece, Kamis (26/8/2020).

ADVERTISEMENT

Dalam video, terlihat sejumlah polisi dari Dittipidsiber Bareskrim menggiring Muhammad Kece keluar dari area persawahan. Kondisi saat itu tampak gelap. Polisi menggunakan senter untuk menerangi jalan.

"Pak Kace, kenapa Pak Kace lari?" terdengar seorang polisi bertanya kepada Muhammad Kece. "Satu dunia nyari Pak Kace," timpal polisi lainnya. Di YouTube, Muhammad Kece memang kerap disapa Pak Kace. Dia sendiri bernama asli H Muhamad Kasman.

"Halo. Iya, baru ketemu sekarang. Ini yang menariknya ketemunya di sawah," ujar Muhammad Kece. Jalannya tampak pincang saat digiring ke mobil. Dalam foto usai penangkapan, dia tampak menggunakan tongkat.

Muhammad Kece saat ditangkap di area persawahanMuhammad Kece saat ditangkap di area persawahan Foto: dok ist

Proses penangkapan Muhammad Kece ini cukup pelik. Awalnya tim Dittipidsiber sudah mencarinya di beberapa lokasi, tapi tidak ditemukan. Sempat pula ada informasi Muhammad Kace akan menyeberang ke luar Bali, namun setelah Polda Bali dan Polres jajaran melakukan penyekatan, dia tidak juga ditemukan.

Akhirnya penyidik Dittipidsiber Bareskrim kembali ke rumah kontrakan yang diduga tempat persembunyian Muhammad Kece di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Namun, dia tidak ada di lokasi.

Tak putus asa, penyidik Dittipidsiber Bareskrim kemudian memperluas area pencarian, termasuk ke persawahan di sekitar lokasi menggunakan senter. Upaya ini akhirnya tidak sia-sia. Polisi kemudian mendapatkan Muhammad Kece sembunyi dalam kegelapan di area persawahan tersebut.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri memimpin langsung penangkapan ini. Dia mengatakan kasus ini menjadi atensi sejak awal karena meresahkan masyarakat. Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak karena konten-konten video kontroversial yang diunggahnya di YouTube bersinggungan dengan SARA.

"Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media YouTube Channel Muhammad Kece," kata Brigjen Asep Edi Suheri dalam rilisnya, Rabu (25/8/2021).


Bareskrim Ungkap Kendala Pencarian Muhammad Kece

Kejar-kejaran antara polisi dan YouTuber Muhammad Kece terjadi di malam penangkapan. Muhammad Kece sempat lari ke sawah lantaran tahu hendak ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, yang memimpin langsung penangkapan tersebut, mengatakan polisi juga sempat terkendala karena kondisi gelap gulita dan berada di tengah persawahan.

Meski pergerakan Muhammad Kece sempat sulit diketahui, Asep mengatakan akhirnya penyidik dapat mengetahui posisi tersangka kasus penistaan agama Islam tersebut

"Iya sulit terlacak. Namun akhirnya kan kita bisa dapat," ucap Asep saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Usai ditangkap, Muhammad Kece lalu ditahan Bareskrim Polri. Selengkapnya di halaman berikutnya.

Muhammad Kece Ditahan 20 Hari ke Depan

YouTuber Muhammad Kece ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dibawa ke Jakarta kemarin atas dugaan penistaan agama. Bareskrim resmi menahan Muhammad Kece tadi malam.

"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB. Atas nama H. Muhamad Kasman," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan penahanan Muhammad Kece. Menurutnya, Kece ditahan selama 20 hari ke depan.

"20 hari penahanannya," kata Argo saat dihubungi terpisah.


Kepala Dusun Tak Tahu soal Penangkapan Muhammad Kece

Penangkapan YouTuber Muhammad Kece di Bali dilakukan lewat operasi senyap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Bali. Aparat desa tak mengetahui adanya penangkapan tersebut.

Seperti diketahui, Muhammad Kece ditangkap di Banjar Untal-Untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.45 Wita.

"Tidak ada laporan sama sekali, kami ketahui baru dari media sekitar jam 3 sore. Sebelum itu pun tidak ada tanda-tanda target di wilayah kami. Kami betul-betul enggak tahu," kata Kepala Dusun Untal-Untal I Nyoman Oka Suartana saat ditemui detikcom di Kantor Desa Dalung, Kamis (26/8/2021).

"Terus kami gali dengan masyarakat. Ya biasa kita kan ada grup WA (WhatsApp) di banjar, ada WA di banjar adat, sama sekali warga kami baik kelian adat pun tidak tahu," imbuh Oka Suartana.

Oka Suartana mengatakan dirinya baru mengetahui lebih detail adanya penangkapan setelah mendapatkan informasi dari keponakannya yang bertugas di Subdit Siber Polda Bali. Dari keponakannya itu diketahui bahwa tempat penangkapan dilakukan di sebuah rumah tanah kavlingan.

Akan tetapi, Oka Suartana mengaku tak mengetahui rumah yang mana kepastiannya. Pihaknya belum sempat melakukan pengecekan ke lokasi.

"Karena baru tadi malam ada info dari keponakan tiang (saya) nike (itu). Di sawah kavlingan sebelah utara. Saya belum sempat juga detail nanya, karena keponakan tyang agak sibuk dia di Polda soalnya," terang Oka Suartana.

"Prosesnya dari pihak Polda untuk menunjukkan lokasi saja. Karena proses penangkapan itu dari Mabes silent sekali katanya (keponakan saya). Karena penangkapan ini sangat rahasia dan alot. Saya mendengar informasi, sampai tadi malam pun dari pihak Polres (Badung) pun katanya belum mendengar ada penggerebekan," tutur Oka Suartana.


Muhammad Kece Tak pernah Lapor Tinggal di Bali

Oka Suartana menuturkan di wilayahnya memang banyak rumah yang berdiri di atas tanah kavlingan. Banyak masyarakat luar yang mempunyai tanah dan didirikan rumah kemudian dikontrakkan kepada orang lain.

"(Kalau begitu) kan susah kan terdeteksi ya. Yang jelas target ini tidak pernah melapor ke kepala lingkungan bahwa dia tinggal. Kan ada penduduk nonpermanen, istilahnya. Sebenarnya dia wajib lapor sebenarnya. Ya mungkin karena dia merupakan target mungkin endak berani (melapor)," jelas Oka

"Dan memang biasanya juga begitu, warga di wilayah di mana pun se-Desa Dalung kalau tidak ada keperluan endak mungkin dia melapor. Cuma kos gitu aja. Sesudah habis masa kontraknya pergi tanpa lapor," kata dia.

Karena tidak ada melapor ke pihak desa, Oka Suartana tak mengetahui sejak kapan yang bersangkutan berada di wilayahnya.

"Rencana kami mungkin nanti kami cek sama siapa (Muhammad Kece) tinggal, lokasinya pun kami belum tahu. Tapi kavlingan memang banyak di daerah sini," jelasnya.

Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice

YouTuber Muhammad Kece ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan dijerat dengan UU ITE. Polri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice di kasus Muhammad Kece ini.

"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan oleh Tersangka MK ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Rusdi menjelaskan alasan Polri tidak menerapkan restorative justice terhadap Muhammad Kece. Menurutnya, Muhammad Kece telah mengganggu ketertiban di masyarakat dan berpotensi memecah belah.

"Kalau kita lihat permasalahan terhadap Tersangka MK, Polri telah berkomitmen, apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, mengganggu dan memecah belah daripada bangsa ini," tuturnya.

Diketahui ucapan Muhammad Kece dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kece terjerat UU ITE.

"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Brigjen Asep Edi Suheri.

Muhammad Kece saat ini sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak masa penahanan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads