Wakil Ketua MPR Arsul Sani memastikan amandemen konstitusi UUD 1945 tidak akan dilakukan selama pandemi Corona. Namun, amandemen konstitusi baginya boleh saja diwacanakan.
Hal ini disampaikan oleh Arsul dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Integrity Law Firm, Kamis (26/8/2021). Arsul meminta rencana amandemen konstitusi saat pandemi tidak perlu diperdebatkan. Sebab, amandemen tidak akan dilaksanakan saat pandemi.
"Tidak usah kita perdebatkan bahwa masih pandemi kok mau amandemen. Tidak terpikirkan di kita itu, amandemen itu nanti dilaksanakan selama pandemi COVID-19 masih ada," kata Arsul dalam video yang disiarkan channel YouTube Integrity Law Firm.
Baca juga: Mengubah UUD 1945: Alasan dan Kemungkinannya |
Bahkan, jika pandemi masih terjadi pada 2023, amandemen konstitusi tidak akan dilakukan. Menurutnya, hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Artinya, kalau status pandeminya masih melekat, sampai 2023 ya nggak akan amandemen juga. Kalau itu saya kira nggak usah kita perdebatkan," ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Arsul, amandemen konstitusi boleh saja diwacanakan. Sebab, apa saja boleh diwacanakan di negara demokrasi, seperti Indonesia.
"Tapi kalau itu sebagai sebuah wacana, ya memang kita ini hidup. Jadi apa saja boleh diwacanakan di negara demokrasi, apalagi amandemen konstitusi," jelasnya.
Baca juga: Menghidupkan Kembali Haluan Negara? |
Lebih lanjut, dia mengungkap bahwa suara untuk melaksanakan amandemen itu sudah lama ada. Yakni setelah amandemen keempat dilakukan.
"Dari catatan yang ada, tak berapa lama setelah kita selesai amandemen yang keempat, yang tadi juga sudah disinggung oleh Pak Menkopolhukam, maka sebetulnya sudah disuarakan perlunya amandemen kelima," ujarnya.
(rdp/tor)