Tersangka Perekayasa Babi Ngepet di Depok Diserahkan ke Jaksa

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 16:59 WIB
Adam Ibrahim, perekyasa babi ngepet di Depok (Iswahyudi/20detikcom)
Depok -

Berkas perkara kasus hoax babi ngepet di Depok dinyatakan telah lengkap (P21). Polisi melimpahkan tersangka Adam Ibrahim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

"Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima tahap dua penyerahan berkas dan tersangka kasus penyebaran berita bohong babi ngepet dengan tersangka Adam Ibrahim alias Adam," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Pihak Kejari Depok mengatakan berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap. Adam dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti juga telah diterima jaksa. Barang bukti itu antara lain handphone hingga alat pengeras suara.

"Mengenai barang bukti dalam perkara ini di antaranya, berupa sound system. Ada juga handphone yang diduga telah digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana," ujar Herlangga.

Ditahan Jaksa

Herlangga mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga jaksa untuk proses persidangan tersangka. Dalam waktu dekat, persidangan kasus penyebaran berita bohong babi ngepet ini akan segera digelar.

"Sementara akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Depok," tutur Herlangga.

Isu babi ngepet ini sempat membuat heboh warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, April 2021. Kasus ini bermula dari kabar banyaknya warga di lokasi yang mengaku sering kehilangan uang.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya




(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork