Polisi menangkap seorang pria berinisial AJ (47) yang diduga kurir narkoba jenis sabu. Total, ada puluhan gram sabu yang disita polisi dari pelaku.
"Barang bukti yang kita amankan berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bersih 20,76 gram," kata Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Pelaku ditangkap pada Kamis (19/8) sekitar pukul 00.00 WIB di Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi awalnya menerima informasi kerap terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu seberat 20,7 gram ini disembunyikan pelaku di dalam jok motornya. Saat ditangkap, pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari seorang temannya berinisial J.
"Tersangka mengaku jenis sabu-sabu didapatkan dari pemberian teman tersangka seorang laki-laki dengan panggilan J di daerah Tanjung Priok pada 18 Agustus," ungkap Agung.
Sabu tersebut diterimanya dari J atas jasa sebagai kurir narkotika. Tersangka AJ mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika untuk J.
"Tersangka mengakui dapat sabu-sabu yang dimaksud sebagai imbalan atau upah karena sebelumnya tersangka membantu teman tersangka inisial F mengambil sabu-sabu di daerah Kalimalang dan antar sabu-sabu kepada J Tanjung Priok," tutur Agung.
"Tersangka mengaku sudah sekitar 3 kali menerima permintaan F untuk mengambil dan mengantarkan sabu-sabu ke saudara J dan sebagai imbalan ini tersangka dapat upah Rp 10 juta dan 20 gram sabu-sabu," tambahnya.
Terkait keberadaan rekannya berinisial F, tersangka AJ mengaku F saat ini merupakan narapidana kasus narkotika yang tengah berada di Lapas Cipinang. Polisi kini masih menyelidiki keterlibatan F dalam transaksi narkotika tersebut.
Pelaku AJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 Pasal 112 ayat 2.
"Dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan denda Rp 8 miliar," pungkas Agung.