Hakim Agung Dapat Honor Per Perkara, KY Pertanyakan Kualitas Putusannya

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 14:41 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021, kini hakim agung mendapatkan honor sidang per perkara. Komisi Yudisial (KY) mempertanyakan kualitas putusan kasasi/peninjauan kembali (PK) sehingga muncul aturan tersebut.

"KY berharap Pemerintah dapat menjelaskan kajian yang mendasari sebelum diterbitkannya PP ini. Terutama dengan batu uji, apakah penambahan insentif ini berkontribusi pada kualitas penyelesaian perkara di MA," kata jubir KY, Miko Ginting dalam siaran pers kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Honor sidang tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Dalam setahun, ada 20 ribuan perkara yang disidangkan. Besar honor nantinya akan ditentukan oleh Sekretaris MA dengan persetujuan Menteri Keuangan.

"KY berharap Pemerintah dan MA telah memikirkan mekanisme pengelolaan seiring dengan perubahan dari sisi insentif ini, guna memastikan apakah kebijakan ini memang tepat sasaran. Misalnya, dampak dari fasilitas ini terhadap upaya pengurangan arus perkara ke MA yang sudah sejak lama menjadi persoalan mendasar dalam meningkatkan konsistensi dan kualitas putusan," ujar Miko.

Menurut KY, perlu dipikirkan juga mengapa orang banyak mengajukan kasasi/PK. Bila putusan di tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan, tentu jumlah kasasi/PK juga berkurang.

"Agenda pembatasan perkara yang masuk ke MA (baik pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali) dan penguatan pengadilan-pengadilan di tingkat bawah seharusnya tetap diutamakan," ujar Miko.

Di sisi lain, KY melihat prioritas yang tidak kalah pentingnya untuk dipecahkan oleh Pemerintah dan MA. Yaitu soal tunjangan dan kesejahteraan serta fasilitas kedinasan bagi hakim-hakim di tingkat pertama.

"Merekalah yang selama ini menangani beban perkara signifikan dan berhadapan langsung dengan pihak-pihak berperkara," ucap Miko.

Begitu juga dengan prioritas anggaran lain yang juga layak diutamakan sejalan dengan agenda pembaruan peradilan dan kebutuhan terhadap situasi negara terkini.

"Misalnya, dukungan anggaran yang memadai untuk peningkatan sarana dan prasarana persidangan demi mendukung efektivitas pelaksanaan sidang elektronik di masa pandemi," beber Miko.

Sementara itu, juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro menyatakan PP itu menunjukkan Pemerintah memahami beratnya beban kerja bagi hakim agung dalam penyelesaian perkara.

"Betapa pun beratnya tugas dan beban kerja MA yang menangani perkara yang jumlahnya sekitar 22.000 perkara setahun, namun berkat kerja keras berdasarkan Laporan Tahunan MA Tahun 2020, MA berhasil mengadili perkara sebanyak 20.562 perkara telah diputus dari total perkara yang ada 20.000 lebih perkara," kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu saat dihubungi secara terpisah.




(asp/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork