Hakim Agung Dapat Honor Per Perkara, KY Pertanyakan Kualitas Putusannya

Hakim Agung Dapat Honor Per Perkara, KY Pertanyakan Kualitas Putusannya

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 14:41 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021, kini hakim agung mendapatkan honor sidang per perkara. Komisi Yudisial (KY) mempertanyakan kualitas putusan kasasi/peninjauan kembali (PK) sehingga muncul aturan tersebut.

"KY berharap Pemerintah dapat menjelaskan kajian yang mendasari sebelum diterbitkannya PP ini. Terutama dengan batu uji, apakah penambahan insentif ini berkontribusi pada kualitas penyelesaian perkara di MA," kata jubir KY, Miko Ginting dalam siaran pers kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Honor sidang tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Dalam setahun, ada 20 ribuan perkara yang disidangkan. Besar honor nantinya akan ditentukan oleh Sekretaris MA dengan persetujuan Menteri Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KY berharap Pemerintah dan MA telah memikirkan mekanisme pengelolaan seiring dengan perubahan dari sisi insentif ini, guna memastikan apakah kebijakan ini memang tepat sasaran. Misalnya, dampak dari fasilitas ini terhadap upaya pengurangan arus perkara ke MA yang sudah sejak lama menjadi persoalan mendasar dalam meningkatkan konsistensi dan kualitas putusan," ujar Miko.

Menurut KY, perlu dipikirkan juga mengapa orang banyak mengajukan kasasi/PK. Bila putusan di tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan, tentu jumlah kasasi/PK juga berkurang.

ADVERTISEMENT

"Agenda pembatasan perkara yang masuk ke MA (baik pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali) dan penguatan pengadilan-pengadilan di tingkat bawah seharusnya tetap diutamakan," ujar Miko.

Di sisi lain, KY melihat prioritas yang tidak kalah pentingnya untuk dipecahkan oleh Pemerintah dan MA. Yaitu soal tunjangan dan kesejahteraan serta fasilitas kedinasan bagi hakim-hakim di tingkat pertama.

"Merekalah yang selama ini menangani beban perkara signifikan dan berhadapan langsung dengan pihak-pihak berperkara," ucap Miko.

Begitu juga dengan prioritas anggaran lain yang juga layak diutamakan sejalan dengan agenda pembaruan peradilan dan kebutuhan terhadap situasi negara terkini.

"Misalnya, dukungan anggaran yang memadai untuk peningkatan sarana dan prasarana persidangan demi mendukung efektivitas pelaksanaan sidang elektronik di masa pandemi," beber Miko.

Sementara itu, juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro menyatakan PP itu menunjukkan Pemerintah memahami beratnya beban kerja bagi hakim agung dalam penyelesaian perkara.

"Betapa pun beratnya tugas dan beban kerja MA yang menangani perkara yang jumlahnya sekitar 22.000 perkara setahun, namun berkat kerja keras berdasarkan Laporan Tahunan MA Tahun 2020, MA berhasil mengadili perkara sebanyak 20.562 perkara telah diputus dari total perkara yang ada 20.000 lebih perkara," kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu saat dihubungi secara terpisah.

Hakim Agung dan Hakim Konstitusi Dapat Honor Per Perkara


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021. Dengan PP ini, setiap hakim agung dan hakim konstitusi akan diberi honorarium per perkara yang diadilinya. Termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Bila setahun hakim agung mengadili 20 ribuan perkara, jumlahnya fantastis!

"Pasal 13 (1), Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 13 PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah tentang perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang dikutip detikcom, Senin (23/8/2021).

Honor juga diberikan kepada hakim konstitusi diberikan honorarium dalam hal:

a. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota;
b. Penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung," demikian bunyi pasal 13 B PP Nomor 82 itu.

Demikian juga di MK, honor juga ditentukan besarannya sesuai Peraturan Sekjen MK. Selain itu, Gugus Tugas di MK mendapat tambahan honor.

"Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan pemberian honorarium bagi gugus tugas dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi Pasal 13 C.

Untuk perkara yang hakim agungnya mendapat honor adalah perkara sidang kasasi, perkara tentang kewenangan mengadili, dan perkara peninjauan. Honor itu untuk memberikan dukungan hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Agung melalui pemberian honorarium, mengingat bahwa hingga perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur mengenai pemberian honorarium penyelesaian perkara bagi Hakim Agung.

"Pemberian honorarium bagi Hakim Agung diharapkan akan membawa perubahan sehingga proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dapat berjalan lebih cepat dan lebih baik dari sebelumnya. Selain itu, perubahan keempat Peraturan Pemerintah ini juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan keberlangsungan atas pemberian honorarium kepada Hakim Konstitusi, gugus tugas, dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi," demikian penjelasan PP tersebut.

Halaman 2 dari 2
(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads